Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Ikuti Putusan MK soal Anggota Dewan Harus Mudur jika Maju Pilkada

Kompas.com - 31/05/2016, 11:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk mengatakan bahwa anggota Dewan yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada harus mengikuti aturan yang berlaku.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kalau dalam perspektif tata negara, seharusnya mengacu ke putusan MK," kata Hamdi saat dihubungi, Selasa (31/5/2016).

"Kalau ada perbedaan pendapat dalam menerjemahkan peraturan, perbedaan tafsir tentang undang-undang, maka rujukan paling utama itu kan MK," tambah dia.

(baca: Anggota DPR Hanya Mau Enak, Bersedia Mundur kalau Menang Pilkada)

Hamdi mengatakan, putusan MK sudah semestinya diikuti karena MK merupakan lembaga penegak hukum konstitusional tertinggi.

"MK dalam memutuskan pasti sudah mempertimbangkan semua sudut. Makanya dihormati saja putusan MK," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Hamdi, MK juga harus bersikap konsisten terkait revisi undang-undang tersebut.

(baca: Anggota DPR Mau Mundur Saat Ikut Pilkada jika Petahana Juga Mundur)

"Katakanlah itu berhasil dalam proses politiknya disetujui mayoritas Dewan dan bisa juga di lobi di pemerintah. Kemudian diundang-undangkan. Setelah itu, sehari kemudian, saya sebagai masyarakat sipil atau pun siapa pun mengajukan gugatan ke MK. Kalau MK konsisten dengan sikapnya, itu dia kabulkan, artinya pasal itu tidak berlaku juga," kata Hamdi.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman sebelumnya mengatakan, DPR dan pemerintah belum menyepakati aturan anggota Dewan yang ingin maju dalam Pilkada. Hal itu terkait apakah harus mundur atau cukup cuti.

(baca: Komisi II: DPR-Pemerintah Belum Sepakat soal Aturan Anggota DPR Mundur jika Maju Pilkada)

Pemerintah tetap mengusulkan anggota Dewan harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah. (Baca: Mendagri: Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mundur jika Maju pada Pilkada)

Rambe menjelaskan, fraksi-fraksi masih berbeda pendapat, ada yang menyatakan apa pun keputusannya diserahkan kepada pemerintah yang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pendapat fraksi lain, menurut dia, ada yang mengusulkan agar tidak melanggar putusan MK, diusulkan anggota DPR yang menduduki jabatan di alat kelengkapan dewan harus mundur.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com