Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Tolak Revisi UU KPK yang Hanya Berdasarkan Asumsi, Tanpa Ada Kajian

Kompas.com - 19/02/2016, 14:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi dari berbagai universitas menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Guru Besar Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar yang ikut dalam aksi tersebut menyatakan bahwa revisi UU KPK tak bisa dilakukan tanpa kajian akademis.

"Jangan mengubah itu dari hasil asumsi atau kepentingan, tapi harus diteliti lebih dulu," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

(Baca: Presiden Diminta Bujuk PDI-P Batalkan Revisi UU KPK)

Dari kajian tersebut akan terlihat bagaimana kelemahan undang-undang yang saat ini sudah berlaku. Apakah kelemahannya dari segi sarana prasarana, dari undang-undangnya, ataukah dari orang-orangnya. Dengan demikian, revisi UU KPK akan lebih objektif.

"Di perguruan tinggi, di UI, Paramadina, IPB, sudah ada keputusan kita harus mempelajari materi korupsi di Indonesia," kata Bambang.

Para akademisi pun memberikan pensil raksasa berwarna hitam kepada Ketua KPK Agus Rahardho sebagai simbol bahwa revisi UU KPK harus berdasarkan naskah akademik dan kajian dari berbagai perguruan tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan, belum saatnya UU KPK direvisi. Terlebih lagi pasal-pasal dalam draf yang beredar cenderung melemahkan.

(Baca: Aktivis: Jokowi Perlu Panggil Akademisi, Jangan Hanya Dengar Luhut, Yasonna, dan JK )

"Kalau kewenangan yang dimiliki KPK ini dikurangi, ini bukan lagi KPK tapi lembaga biasa saja karena marwahnya itu di kelebihannya itu, mempunyai kewenangan yang lebih dari lembaga penegak hukum lain," kata Faisal.

Sebelumnya, keberadaan naskah akademik revisi UU KPK sempat menjadi pertanyaan. Pasalnya, sejumlah anggota Badan Legislasi bersuara berbeda soal naskah itu.

(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)

Beberapa mengaku belum pernah membaca, yang lainnya menyebutkan naskah akademik harus dirahasiakan lebih dulu dari publik, dan ada pula yang berpegangan pada naskah akademik draf revisi lama yang dirumuskan pada Oktober 2015.

Padahal, naskah akademik itulah yang menjadi dasar urgensi revisi UU KPK dilakukan. Di situ pula bisa terlihat argumentasi yang dipakai DPR untuk mengubah pasal demi pasal yang saat ini dianggap melemahkan KPK itu.

Kompas TV 6 Fraksi Dukung Revisi UU KPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com