Jokowi disarankan untuk mendengar masukan akademisi untuk mengambil tindakan dalam pembahasan revisi UU KPK.
"Jokowi jangan hanya dengar Luhut, Yasonna, dan Jusuf Kalla. Panggil masing-masing perguruan tinggi, minta masukan soal revisi perlu dilanjutkan apa tidak," ujar Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam diskusi GAK di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
(Baca: Pegiat Antikorupsi Minta Publik Tak Pilih Partai yang Dukung Revisi UU KPK)
Presiden Jokowi diharapkan tidak salah mengambil keputusan dalam rencana revisi tersebut. Sebab, substansi revisi UU KPK dinilai memperlemah kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Selain Jokowi, menurut Emerson, anggota DPR juga harus meminta pendapat akademisi dalam pembahasan soal revisi UU KPK. DPR diminta untuk tidak menggunakan kepentingan politik dalam upaya melemahkan KPK.
Para aktivis antikorupsi menilai tidak ada urgensi yang mendesak dalam pembahasan revisi UU KPK. Padahal, ada undang-undang lain yang membutuhkan revisi, seperti UU Kepolisian, Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)
Selain itu, DPR yang mengajukan usulan revisi juga diragukan dalam hal naskah akademik. Hingga saat ini, tidak diketahui apakah DPR telah melibatkan ahli hukum atau perguruan tinggi dalam membuat naskah akademik sebelum membuat draf RUU KPK.
"Naskah akademik tidak dibuka ke publik, tidak ada alasan jelas," kata Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.