Akademisi Tolak Revisi UU KPK yang Hanya Berdasarkan Asumsi, Tanpa Ada Kajian
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 19/02/2016, 14:33 WIB
Dari kajian tersebut akan terlihat bagaimana kelemahan undang-undang yang saat ini sudah berlaku. Apakah kelemahannya dari segi sarana prasarana, dari undang-undangnya, ataukah dari orang-orangnya. Dengan demikian, revisi UU KPK akan lebih objektif.