Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Undang-undang Bukan Satu-satunya Jalan Menguatkan KPK

Kompas.com - 13/02/2016, 16:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah seharusnya tidak melihat revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai satu-satunya jalan untuk menguatkan KPK.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengakui bahwa memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam tubuh KPK. Namun, pembenahan tersebut bisa dilakukan secara internal dan melalui penegakan pasal-pasal yang sudah ada di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Saya juga tidak mendewakan KPK. Memang saya akui ada hal-hal yang perlu dibenahi. Tapi apakah semua kelemahan harus diatasi dengan merevisi uu?" ujar Bivitri dalam sebuah diskusi mengenai revisi UU KPK di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

(Baca: Jusuf Kalla: Kenapa Harus Khawatir kalau KPK Ada Pengawasnya?)

Dia mencontohkan, terkait pemberian kewenangan penghentian penyidikan atau SP3, KPK bisa menggunakan pasal dakwaan bebas dalam KUHAP jika tersangka sudah tidak bisa lagi melanjutkan proses penyidikan karena sakit.

Soal pengawasan, Bivitri mengungkapkan dewan pengawas sebaiknya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin penyadapan. Karena, idealnya izin penyadapan hanya bisa diberikan oleh lembaga penegakan hukum seperti pengadilan.

"Melihat lembaga seperti KPK yang ada di Hongkong, mereka punya dewan pengawas, tapi tidak bisa memberikan izin penyadapan," ujarnya.

(Baca: Pemerintah Persilakan Partai Tolak Revisi UU KPK, tetapi...)

Sementara itu, praktisi hukum Refly Harun berpendapat, politik legislasi yang ada di DPR saat ini cenderung memperlamah dan dalam jangka panjang akan berusaha menghilangkan KPK.

Refly melihat upaya melemahkan didasari oleh keberhasilan KPK yang bisa menangkap orang-orang yang sebelumnya tidak tersentuh oleh hukum.

"Hanya KPK yang bisa mendobrak lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Rasanya belum pernah DPR ditangkap oleh penegak hukum lain. UU KPK memang tidak sempurna. Tapi kan nggak harus dengan perubahan undang-undang," katanya.

(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)

Baik Bivitri maupun refly, mengatakan bahwa saat ini revisi UU KPK tidak diperlukan. Bila revisi tetap dijalankan, maka perlu ada pengkajian dan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui poin-poin masukan yang benar-benar akan menguatkan KPK.

"Objek KPK itu kan penyelenggara negara dan penegak hukum. Ya pada dasarnya semua orang tidak suka diawasi. Selalu ada upaya untuk menghindari," ujar Refly.

Kompas TV Revisi Undang-undang Harus Menguatkan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com