Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Naskah Akademik Revisi UU KPK Harus Terbuka untuk Publik

Kompas.com - 12/02/2016, 13:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah akademik mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini menjadi tanda tanya.

Belum ada selembar pun bukti adanya naskah akademik yang seharusnya bisa memberikan penjelasan ke publik lahirnya pasal-pasal kontroversial dalam draf revisi UU KPK. Meski bentuk fisik naskah akademik masih belum diketahui keberadaannya, DPR tetap bersikeras melanjutkan revisi itu.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto pun mengaku sampai saat ini belum menerima naskah akademik meski dia sudah mencoba meminta ke Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Rabu (10/2/2016).

(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)

"Saya belum bisa mendapatkan jawaban yang pasti dari Baleg. Harusnya ya sudah disiapkan oleh Baleg karena Demokat ingin melakukan analisa lebih awal terkait rencana revisi," ujar Didik saat memberikan keterangan di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).

Dia juga menuturkan bahwa Fraksi Partai Demokrat baru menerima draf RUU KPK saat rapat harmonisasi Baleg pada Rabu lalu. Dengan demikian, Fraksi Partai Demokrat tidak bisa melakukan pendalaman lebih jauh.

"Kami berharap bisa melakukan pendalaman dari draf tersebut kemudian baru menentukan sikap, tapi ternyata Baleg memaksakan keputusan tanpa waktu yang cukup bagi kami untuk mengkaji," ucapnya.

(Baca: Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik)

Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa naskah akademik seharusnya terbuka untuk masyarakat luas. DPR wajib menampung semua masukan yang berasal dari akademisi, tokoh publik, dan pegiat anti-korupsi.

"Harusnya naskah akademik dan draf RUU-nya sudah diberikan jauh-jauh hari. Kemudian, DPR akan meminta usulan melalui seminar dan diskusi publik agar komprehensif. Makanya, naskah akademik itu harus terbuka untuk publik agar bisa menyerap seluruh masukan," imbuh Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com