Belum ada selembar pun bukti adanya naskah akademik yang seharusnya bisa memberikan penjelasan ke publik lahirnya pasal-pasal kontroversial dalam draf revisi UU KPK. Meski bentuk fisik naskah akademik masih belum diketahui keberadaannya, DPR tetap bersikeras melanjutkan revisi itu.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto pun mengaku sampai saat ini belum menerima naskah akademik meski dia sudah mencoba meminta ke Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Rabu (10/2/2016).
(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)
"Saya belum bisa mendapatkan jawaban yang pasti dari Baleg. Harusnya ya sudah disiapkan oleh Baleg karena Demokat ingin melakukan analisa lebih awal terkait rencana revisi," ujar Didik saat memberikan keterangan di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
Dia juga menuturkan bahwa Fraksi Partai Demokrat baru menerima draf RUU KPK saat rapat harmonisasi Baleg pada Rabu lalu. Dengan demikian, Fraksi Partai Demokrat tidak bisa melakukan pendalaman lebih jauh.
"Kami berharap bisa melakukan pendalaman dari draf tersebut kemudian baru menentukan sikap, tapi ternyata Baleg memaksakan keputusan tanpa waktu yang cukup bagi kami untuk mengkaji," ucapnya.
(Baca: Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik)
Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa naskah akademik seharusnya terbuka untuk masyarakat luas. DPR wajib menampung semua masukan yang berasal dari akademisi, tokoh publik, dan pegiat anti-korupsi.
"Harusnya naskah akademik dan draf RUU-nya sudah diberikan jauh-jauh hari. Kemudian, DPR akan meminta usulan melalui seminar dan diskusi publik agar komprehensif. Makanya, naskah akademik itu harus terbuka untuk publik agar bisa menyerap seluruh masukan," imbuh Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.