Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Fraksi Demokrat Tolak Revisi UU KPK di Rapat Paripurna DPR

Kompas.com - 12/02/2016, 17:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI, kemarin.

Penolakan tersebut terjadi karena Fraksi Demokrat belum menerima naskah akademik dan baru menerima draf RUU KPK saat rapat berlangsung.

"Rabu kemarin, Badan Legislatif mengadakan rapat. Ketika pembahasan itu, kami baru menerima draf RUU KPK," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto saat memberi keterangan di Menteng, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Sejak awal, menurut Didik, Fraksi Demokrat keberatan UU KPK masuk dalam pembahasan badan musyawarah DPR, apalagi belum menerima draf RUU yang akan dibahas.

Oleh karena itu, Fraksi Demokrat tidak bisa memberikan pendapat resmi atas revisi UU KPK saat rapat paripurna. Akhirnya, rapat paripurna yang rencananya akan berlangsung kemarin, Kamis (11/2/2016), ditunda.

"Kami tidak ingin UU KPK dibawa ke pembahasan (rapat) paripurna. Kami ingin tiap fraksi mendalami lebih dulu agar penguatan KPK terwujud," kata Didik.

Fraksi Partai Demokrat telah mencatat beberapa poin yang menjadi dasar penolakan perubahan. Menurut penuturan Didik, ada poin-poin yang membatasi ruang gerak dan cenderung memperlemah KPK.

Poin pertama terkait penyadapan dengan persetujuan dewan pengawas. Didik melihat poin tersebut mendegradasi indepedensi KPK dan disinyalir akan ada intervensi kekuasaan.

"Dewan pengawas ini akan ditunjuk oleh Presiden. Seharusnya, KPK bebas dari kepentingan apa pun. Peluang yang terjadi, dewan pengawas ini memiliki kepentingan yang ingin mengendalikan KPK," ujarnya.

Poin kedua adalah soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Didik menganggap kewenanan SP3 ini justru akan melemahkan KPK. Dengan SP3, siapa saja menyalahgunakan kewenangan KPK.

"Kalau untuk penghentian penyidikan, kan solusinya bisa melalui praperadilan," ucap Didik.

Poin terakhir yang juga harus dikhawatirkan adalah soal penyitaan. Bagi Demokrat, penyitaan merupakan bagian dari kinerja yang tidak terpisahkan di KPK.

Jika KPK harus meminta izin dewan pengawas, itu tentu akan memperlambat kerja KPK dan penyitaan bisa saja tidak diizinkan jika ada konflik kepentingan di dalamnya.

"Usul saya, sebaiknya KPK membuat standard operational procedure yang lebih terbuka dan akuntabel. Jadi, DPR lebih mudah dalam meminta pertanggungjawaban dan publik pun bisa ikut mengawasi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com