Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Sebut Jokowi Akan Revisi UU Anti-terorisme Dibanding Terbitkan Perppu

Kompas.com - 20/01/2016, 16:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diperkirakan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait terorisme.

Presiden disebut akan memilih merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu diungkapkan Ketua MPR Zulkifli Hasan seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (20/1/2016).

Kedatangan Zulkifli yang juga Ketua Umum PAN itu ke Istana Negara ialah untuk menghadiri pelantikan Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Soetrisno Bachir.

"Bahkan, Presiden juga bilang kenapa enggak buat UU baru? Hanya Pak Menko Polhukam (Luhut Binsar Pandjaitan) mengatakan bahwa perlu penanganan cepat untuk mengatasi situasi ini," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen.

Zulkfili menuturkan, pembentukan perppu relatif lebih berisiko daripada revisi UU. Sebab, perppu hanya merupakan buah pikiran pemerintah dan berpotensi rawan untuk dipersoalkan pada kemudian hari.

Selain itu, perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam pengesahannya. (Baca: Akom: DPR Setuju UU Terorisme Direvisi atau Jokowi Terbitkan Perppu)

"Kalau terjadi polemik di kemudian hari, pasti perppu itu akan ditolak. Makanya, tampaknya Presiden akan memilih merevisi UU karena lebih tertib administrasi," kata dia.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan, sejauh ini belum ada usulan dari pimpinan fraksi maupun komisi di DPR untuk memasukkan revisi UU Anti-terorisme ke dalam prolegnas prioritas 2016.

Bahkan, kata dia, semua pimpinan komisi di DPR mengusulkan agar jangan ada penambahan revisi atau pembahasan UU baru di dalam prolegnas 2016. (Baca: Ketua Baleg DPR Nilai Revisi UU Anti-Terorisme Tak Mendesak)

Pemerintah ingin UU Anti-terorisme direvisi. Masalah itu dibahas dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan para pimpinan lembaga tinggi negara.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan bahwa rencana revisi UU Anti-terorisme adalah untuk meningkatkan pencegahan terjadinya aksi terorisme.

Saat ini, substansi revisi masih dibahas. Namun, salah satunya dimungkinkan penangkapan pada orang yang diduga akan melakukan aksi terorisme. (Baca: Pemerintah Ingin Aturan Penahanan Sementara Terduga Teroris Lebih Longgar)

"Intinya memberi kewenangan untuk preemptive," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Luhut menuturkan, dengan kewenangan pencegahan itu, kepolisian atau aparat hukum lainnya dapat melakukan penahanan sementara orang-orang yang diduga akan melakukan aksi teror.

Saat ini, penahanan hanya bisa dilakukan jika memiliki bukti permulaan. Adapun durasi penahanan sementara itu, kata Luhut, masih dibahas mendalam. (Baca: MUI Tolak jika Revisi UU Anti-terorisme untuk Aksi Represif)

Usulan yang mencuat mengenai waktu penahanan sementara itu adalah selama satu sampai dua pekan.

"Untuk pemeriksaan, penahanan sementara bisa seminggu atau dua minggu, kemudian dilepas (jika tak terbukti)," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com