Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Diminta Tak Abaikan Substansi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Novanto

Kompas.com - 24/11/2015, 14:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta tidak hanya meributkan persoalan legal standing laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Substansi laporan Sudirman yang menduga adanya pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto justru diabaikan.

"Persoalan legal standing Menteri ESDM bukanlah merupakan hal prinsip untuk membuka seluas-luasnya kasus yang menjadi perhatian publik," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangannya, Selasa (24/11/2015).

MKD, kata dia, seharusnya justru mendorong agar pengusutan kasus Novanto dapat dilakukan secara terbuka. (Baca: Persoalkan "Legal Standing" Sudirman Said, MKD Lupa Akan Tugasnya)

Hal itu untuk mengesampingkan kesan adanya praktik transaksional maupun menutup-nutupi penanganan perkara.

"Jangan karena persoalan legal standing ini, kasus dugaan pencatutan ini tidak digelar perkaranya, apalagi dugaan kasus ini menyeret-nyeret Ketua DPR," ujarnya. (Baca: Dukungan KMP untuk Setya Novanto Bikin MKD "Masuk Angin"?)

Rapat MKD kemarin menjadwalkan untuk melihat hasil verifikasi tim ahli MKD terkait bukti dari pengaduan Sudirman sekaligus menentukan apakah MKD bisa menggelar persidangan dengan alat bukti tersebut. 

Namun, rapat diputuskan ditunda karena ada ketidaksepahaman di antara peserta rapat tentang barang bukti yang diserahkan Sudirman. (Baca: Setya Novanto: Saya Tidak Bersalah, Dizalimi, Tahu-tahu Ada Penyadapan)

Dalam laporannya, pekan lalu, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Untuk melengkapi aduannya, Sudirman telah menyerahkan rekaman dan transkrip pembicaraan di pertemuan itu. (Baca: "MKD Adili Etika Anggota DPR, Sama Saja 'Jeruk Makan Jeruk'")

Menurut Ketua MKD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat, rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD hanya berdurasi 11 menit dan 38 detik. Sementara itu, menurut laporan Sudirman, durasi pembicaraan sebetulnya mencapai 120 menit.

Menurut Surahman, sebagian anggota MKD juga berpendapat Sudirman tidak memiliki kedudukan hukum karena saat mengadukan kasus tersebut ke MKD bukan sebagai perseorangan, melainkan sebagai Menteri ESDM. (Baca: Junimart Girsang Marah dengan Keputusan Rapat MKD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com