Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan KMP untuk Setya Novanto Bikin MKD "Masuk Angin"?

Kompas.com - 24/11/2015, 07:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian besar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mempersoalkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait laporannya terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Sudirman melaporkan Setya ke MKD atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai, sikap sebagian besar anggota MKD ini "masuk angin". Ia menduga, salah satu penyebabnya adalah dukungan yang diberikan Koalisi Merah Putih (KMP) kepada Setya Novanto.

"Jelas kelihatan sebagian anggota MKD sudah tidak independen sejak awal. Dukungan resmi dari KMP terhadap Setya memberi angin kepada anggota MKD untuk tak perlu takut membela Setya Novanto," kata Lucius, Senin (23/11/2015).

Menurut dia, sikap MKD yang mempertanyakan legal standing Sudirman merupakan langkah mundur. Publik sudah cukup jauh membicarakan persoalan ini dan berharap MKD secepatnya menyelesaikannya.

"Ke mana saja MKD selama ini untuk mencari tahu soal legal standing ini? Ketika publik mengharapkan MKD melaju dengan proses persidangan untuk menuntaskan kasus Setya Novanto, MKD malah mengerem proses itu dengan mempermasalahkan legal standing pelapor," kata dia.

Dalam pandangan publik, menurut dia, sikap MKD ini bisa dibaca sebagai bentuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus dengan harapan kasus ini bisa diatur sesuai dengan keinginan Novanto. 

Oleh karena itu, Lucius mengatakan, tak ada alasan untuk membiarkan rapat-rapat MKD dilakukan secara tertutup.

"Membiarkan MKD melakukan rapat tertutup sama artinya dengan memuluskan langkah Setya Novanto untuk terbebas dari jeratan sanksi yang menantinya," kata dia.

Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015), Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin bertemu sebanyak tiga kali.

Pada pertemuan ketiga 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com