Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Rio Capella Minta Fransisca Berbohong Saat Diperiksa Penyidik KPK

Kompas.com - 23/11/2015, 14:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Clara Widi Wiken, kakak kandung dari Fransisca Insani Rahesti, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Fransisca merupakan teman kuliah Rio, sekaligus perantara dugaan suap dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, kepada Rio.

Dalam kesaksiannya, Clara membenarkan bahwa Fransisca diarahkan oleh Rio untuk berbohong di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu, Fransisca sudah menerima surat panggilan untuk bersaksi.

"Rio sampaikan bahwa, 'Yang terbaik uangnya masih ada di kamu, Sis. Bilang aja aku tahu ada uang dari Bu Evy, tapi aku enggak mau terima'," kata Clara menirukan ucapan Rio kepada Fransisca, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Saat itu, Clara berada di lokasi yang sama dengan Rio dan Fransisca sehingga dapat mendengar percakapan mereka dengan jelas. Clara mengatakan, saat itu Fransisca ragu untuk mengikuti saran Rio.

Keesokan harinya, Fransisca kembali bertemu dengan Rio dan menyatakan keraguannya.

"Rio menegaskan lagi bahwa yang terbaik adalah uang itu tetap ada di kamu (Fransisca)," kata Clara.

Bahkan, kata Clara, sebelumnya Fransisca diminta berbohong bahwa yang diberikan bukanlah uang, melainkan dokumen. Fransisca memganggap ucapan Rio tidak masuk akal.

Sehari sebelum Fransisca diperiksa, Rio memberikan dua kartu ponsel kepada Fransisca dan Clara. Saat itu, kata Clara, Rio menyatakan bahwa satu kartu digunakan sebelum diperiksa KPK dan satunya lagi setelah diperiksa KPK.

Keesokan harinya, seusai diperiksa, Fransisca menceritakan ihwal pemeriksaannya kepada Clara.

"Dia sampaikan ke saya, tidak bisa jalankan skenario yang diminta. Dia jelaskan ke penyidik apa yang terjadi sesungguhnya. Besoknya diserahkan uangnya ke KPK Rp 200 juta," kata Clara.

Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah Kaligis.

Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta. Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com