"Kami ingin mendorong pansus Freeport apabila tidak diproses sebagaimana diharapkan," kata Taufiq saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jumat (20/11/2015).
Novanto sebelumnya dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD lantaran diduga meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi renegoisasi kontrak Freeport.
Hal itu diduga disampaikan Novanto saat bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. (Baca: MKD Bisa Gelar Sidang Terbuka Kasus Setya Novanto, Ini Argumentasinya )
Taufiq mengatakan, bukan kali ini saja Novanto dituding melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam pertemuan dengan dengan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Novanto juga sempat dituduh melakukan pelanggaran kode etik. Namun, MKD dianggap tak serius dalam menangani kasus tersebut.
"MKD jangan bermain-main seperti yang dilakukan sebelumnya. Walaupun Ketua enggak hadir, tetap (divonis melakukan) pelanggaran ringan," ujarnya. (Baca: Setya Novanto: Saya Tak Pernah Akui Rekaman Itu Suara Saya)
Menurut Taufiq, dengan terulangnya kasus dugaan pelanggaran kode etik, Novanto seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Kalau enggak mengundurkan diri, paling tidak MKD mengeluarkan rekomendasi (sanksi) paling berat," ujarnya. (Baca: Soal Desakan Pecat Novanto, Aburizal Sebut Menggulingkan Orang Itu Dosa)
Untuk diketahui, ada tiga klasifikasi sanksi yang dapat dijatuhkan jika seorang anggota DPR terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan ialah berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Sanksi sedang ialah berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan Dewan atau pemberhentian jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan Dewan dan diumumkan kepada publik.
Sementara itu, sanksi berat ialah pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota. Pengaturan sanksi itu terdapat pada Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.