Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MKD "Masuk Angin", Politisi Nasdem Ini Usulkan Pansus Freeport

Kompas.com - 20/11/2015, 17:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Usul itu akan ditindaklanjuti jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menjatuhkan sanksi tegas terhadap Novanto.

"Kami ingin mendorong pansus Freeport apabila tidak diproses sebagaimana diharapkan," kata Taufiq saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jumat (20/11/2015).

Novanto sebelumnya dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD lantaran diduga meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi renegoisasi kontrak Freeport.

Hal itu diduga disampaikan Novanto saat bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. (Baca: MKD Bisa Gelar Sidang Terbuka Kasus Setya Novanto, Ini Argumentasinya )

Taufiq mengatakan, bukan kali ini saja Novanto dituding melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam pertemuan dengan dengan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Novanto juga sempat dituduh melakukan pelanggaran kode etik. Namun, MKD dianggap tak serius dalam menangani kasus tersebut.

"MKD jangan bermain-main seperti yang dilakukan sebelumnya. Walaupun Ketua enggak hadir, tetap (divonis melakukan) pelanggaran ringan," ujarnya. (Baca: Setya Novanto: Saya Tak Pernah Akui Rekaman Itu Suara Saya)

Menurut Taufiq, dengan terulangnya kasus dugaan pelanggaran kode etik, Novanto seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Kalau enggak mengundurkan diri, paling tidak MKD mengeluarkan rekomendasi (sanksi) paling berat," ujarnya. (Baca: Soal Desakan Pecat Novanto, Aburizal Sebut Menggulingkan Orang Itu Dosa)

Untuk diketahui, ada tiga klasifikasi sanksi yang dapat dijatuhkan jika seorang anggota DPR terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan ialah berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Sanksi sedang ialah berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan Dewan atau pemberhentian jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan Dewan dan diumumkan kepada publik.

Sementara itu, sanksi berat ialah pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota. Pengaturan sanksi itu terdapat pada Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com