"Jika dianggap penghinaan, kalau begitu harus ada laporan. Apa yang dilaporkan pasti akan kami usut," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (20/11/2015).
Jika tidak ada laporan polisi, lanjut Badrodin, kepolisian tidak dapat mengusut perkara itu. (Baca: Apa Kata Aburizal soal Pencatutan Nama Presiden dan Wapres? )
Sebab, pencatutan nama seseorang termasuk pencemaran nama baik dan hal itu adalah delik aduan di mana pengusutan perkara mesti didahului laporan polisi.
Saat ini kepolisian lebih memilih untuk menunggu proses yang terjadi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. (Baca: KPK Nilai Setya Novanto Berperilaku Koruptif jika Benar Minta Saham Freeport )
"Kan masih dalam proses di MKD. Khususnya soal rekaman itu. Apakah nanti itu ditolak dan tidak diakui atau bagaimana. Ini sangat tergantung dari materi (rekaman) yang sebenarnya," ujar Badrodin.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, menyebut nama Setya Novanto sebagai pihak yang dilaporkan ke MKD. (Baca: Setya Novanto Mengaku Ada Penawaran Saham oleh Bos Freeport )
Di dalam laporannya, Sudirman menyebutkan pada pertemuan ketiga, Novanto dengan Riza Chalid meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wakil Presiden demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman memberikan rekaman beserta transkrip percakapan tersebut kepada MKD. MKD kemudian menyerahkan bukti rekaman kepada Polri untuk diteliti.