JAKARTA, KOMPAS - Aparat Kepolisian Negara RI perlu memahami dan mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian. Pemahaman diperlukan agar aparat dapat sedini mungkin mengidentifikasi dan mencegah kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, dan kekerasan yang bisa memicu konflik sosial di masyarakat.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 pada 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) agar polisi lebih peka terhadap potensi konflik sosial dengan segera mendekati dan mendamaikan pihak-pihak yang berselisih.
Publik mengapresiasi upaya Polri menangkal konflik akibat ungkapan pihak tidak bertanggung jawab di ruang publik meski khawatir disalahgunakan oknum untuk melakukan kriminalisasi yang berujung membungkam kebebasan berpendapat.
Surat edaran, yang diperoleh Kompas di Jakarta, Rabu (28/10), merujuk, antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 2/2002 tentang Polri, UU No 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Aparat Polri harus dapat menangani dengan baik masalah ujaran kebencian untuk melindungi kebinekaan dalam bangsa Indonesia.
Saling menghargai
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto mengatakan, surat ini tidak hanya ditujukan bagi jajaran kepolisian, tetapi juga masyarakat agar selalu memperhatikan kepentingan dan hak orang lain untuk saling menghargai dan menghormati.
"Secara umum, fungsinya memang untuk mengantisipasi ungkapan kebencian antarras, suku, agama, golongan, dan lain-lain," ujar Agus.
Seperti halnya konflik sosial di Tolikara, Papua, dan Aceh Singkil, Aceh, belakangan ini, konflik antarumat beragama ini dengan cepat dipelintir oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menebar isu kebencian dan memecah belah persatuan.
Penyebaran isu umumnya memanfaatkan media sosial yang kini semakin mudah diakses dari telepon seluler.