Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Antisipasi Ujaran Kebencian

Kompas.com - 29/10/2015, 15:00 WIB

Cermati surat edaran

Komisioner Komisi Nasional HAM, Roichatul Aswidah, menilai, publik harus lebih mencermati isi surat, khususnya terkait cakupan pidana yang masuk kategori ujaran kebencian.

Bentuk pidana tersebut antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, pemprovokasian, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.

"Jika dilihat dengan saksama, ada sejumlah tindakan yang tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Contohnya, pencemaran nama baik yang merujuk Pasal 310 dan 311 KUHP. Itu bukan ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik itu bersifat karet," ujar Roichatul.

Untuk itu, kata Roichatul, polisi harus berhati-hati dan memahami ujaran kebencian dengan benar.

"Saya sepakat ujaran kebencian itu dilarang. Orang- orang yang menyebarkan kebencian atas dasar ras, etnis, suku, dan agama, itu tidak dibenarkan. Tapi, sekali lagi harus dicermati, jika tidak, justru berdampak pada hal yang tidak diinginkan dan membahayakan kebebasan mengemukakan pendapat," kata Roichatul.

Dosen hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, menempatkan surat edaran sebagai imbauan kepada polisi sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri agar melakukan upaya preventif berkait ujaran kebencian cukup tepat.

"Imbauan akan jadi perintah bagi bawahan untuk menetapkan orang sebagai pelaku tindak pidana," ujar Fickar.

Namun, tanpa pemahaman yang tepat, surat edaran bisa menjadi alat membungkam orang berpendapat. "Para pengamat bisa takut berpendapat terhadap kebijakan," kata Fickar.

Secara terpisah, Ketua Setara Institute Hendardi berharap polisi di daerah dapat memanfaatkan dan menjalankan edaran ini sebagai sikap untuk tidak menoleransi berbagai bentuk provokasi satu pihak yang memicu kebencian dan perpecahan terhadap pihak lain.

Perlu diatur

Secara terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, perlu aturan yang menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial.

Haedar mendukung larangan penyebaran permusuhan, kebencian, intoleransi, dan hal-hal yang bisa menyulut konflik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com