Cermati surat edaran
Komisioner Komisi Nasional HAM, Roichatul Aswidah, menilai, publik harus lebih mencermati isi surat, khususnya terkait cakupan pidana yang masuk kategori ujaran kebencian.
Bentuk pidana tersebut antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, pemprovokasian, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.
"Jika dilihat dengan saksama, ada sejumlah tindakan yang tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Contohnya, pencemaran nama baik yang merujuk Pasal 310 dan 311 KUHP. Itu bukan ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik itu bersifat karet," ujar Roichatul.
Untuk itu, kata Roichatul, polisi harus berhati-hati dan memahami ujaran kebencian dengan benar.
"Saya sepakat ujaran kebencian itu dilarang. Orang- orang yang menyebarkan kebencian atas dasar ras, etnis, suku, dan agama, itu tidak dibenarkan. Tapi, sekali lagi harus dicermati, jika tidak, justru berdampak pada hal yang tidak diinginkan dan membahayakan kebebasan mengemukakan pendapat," kata Roichatul.
Dosen hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, menempatkan surat edaran sebagai imbauan kepada polisi sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri agar melakukan upaya preventif berkait ujaran kebencian cukup tepat.
"Imbauan akan jadi perintah bagi bawahan untuk menetapkan orang sebagai pelaku tindak pidana," ujar Fickar.
Namun, tanpa pemahaman yang tepat, surat edaran bisa menjadi alat membungkam orang berpendapat. "Para pengamat bisa takut berpendapat terhadap kebijakan," kata Fickar.
Secara terpisah, Ketua Setara Institute Hendardi berharap polisi di daerah dapat memanfaatkan dan menjalankan edaran ini sebagai sikap untuk tidak menoleransi berbagai bentuk provokasi satu pihak yang memicu kebencian dan perpecahan terhadap pihak lain.
Perlu diatur
Secara terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, perlu aturan yang menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial.
Haedar mendukung larangan penyebaran permusuhan, kebencian, intoleransi, dan hal-hal yang bisa menyulut konflik.