"Pemenuhan hak psikososial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam seminar LPSK, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Menurut Haris, rehabilitasi psikososial berbeda dengan rehabilitasi yang biasanya hanya seputar pemenuhan hak medis bagi para saksi dan korban. Melalui rehabilitasi psikososial, LPSK berupaya meningkatkan kualitas hidup saksi dan korban, misalnya dengan bantuan untuk memperoleh pekerjaan, dan bantuan pendidikan bagi saksi dan korban yang putus sekolah.
Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugihartatmo mengatakan, dalam konteks perlindungan saksi dan korban, diperlukan konsekuensi pelayanan yang membutuhkan biaya, seperti konsultasi psikologi pendidikan, dan kesehatan. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dari lembaga terkait yang menangani permasalahan sosial masyarakat.
"LPSK memang yang memberikan pelayanan langsung, tapi untuk pelayanan ekonomi lainnya tidak bisa sendiri. Kita ingin semua lembaga terintegrasi pada program pelayanan masyarakat," kata Sugi.
Ia menambahkan, Kemenko PMK akan membangun proses konsultasi yang bisa menghubungkan kebutuhan apa yang harus dipenuhi bagi saksi dan korban. Selain itu, membangun sistem agar lembaga terkait secara terpadu menghadirkan negara untuk melindungi masyarakatnya.
Untuk itu, LPSK mengadakan seminar yang dihadiri berbagai unsur terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan kementerian terkait seperti Kementerian Sosial, dan Kemenko PMK. Ke depannya, diharapkan dapat menciptakan pemahaman dan sinergitas, khususnya dalam memenuhi hak rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.