Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Haji, Suryadharma Didakwa Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 01/09/2015, 00:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa memanfaatkan sisa kuota haji nasional pada 2010-2012 tanpa mengikuti aturan sebagaimana mestinya. Alih-alih mengisi sisa kuota dengan jamaah haji yang masih dalam daftar antrean, Suryadharma malah mengutamakan calon jamaah haji yang diusulkan oleh anggota Komisi VIII DPR RI.

"Terdakwa selanjutnya menyetujui permintaan dari anggota DPR RI, instansi terkait maupun perorangan untuk memberangkatkan calon jamaah haji yang tidak berdasarkan antrean sesuai nomor porsi," ujar Jaksa penuntut umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Pada tahun 2010, kuota haji nasional sebesar 221 ribu jamaah. Sementara sisa kuotanya sebesar 1.618 jamaah. Suryadharma kemudian memasukkan 288 jamaah usulan Komisi VIII DPR RI dalam sisa kuota tersebut.

Hingga batas akhir waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, hanya 161 orang jamaah yang telah melunasinya meski belum dapat diberangkatkan tahun 2010. Agar dapat diberangkatkan, Zainal Abidin Supi selaku Direktur Pelayanan Haji mengganti nomor porsi jamaah haji tersebut dengan nomor porsi baru.

"Pemberangkatan 161 jamaah haji tanpa berdasarkan antrean nomor porsi mengakibatkan nilai manfaat setoran BPIH yang telah mereka setorkan hanya senilai Rp 139.772.527," kata jaksa. Jumlah tersebut belum cukup membayar biaya tidak langsung seperti biaya penerbangan petugas kloter, general service, dan biaya operasional yang seharusnya Rp 872.347.537.

Untuk menutupi kekurangan itu, Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto, atas persetujuan Suryadharma, menggunakan BPIH yang telah disetor calon jamaah haji lain yang masih dalam antrean sebesar Rp 732.575.010.

Sementara itu, pada tahun 2011, Slamet menambah sisa kuota haji untuk anggota Komisi VIII DPR RI dibandingkan tahun sebelumnya. Akhirnya, anggota DPR, khususnya Komisi VIII, ramai mengusulkan keluarga dan koleganya untuk mengisi sisa kuota haji tahun 2011.

Pada tahun itu, kuota haji 212 ribu orang, sementara sisanya mencapai 1.614 kursi. Secara total, ada 639 calon jamaah haji yang diusulkan, dan 441 di antaranya usulan DPR RI.

"Pemberangkatan 639 jamaah haji tanpa berdasarkan antrean nomor porsi mengakibatkan nilai manfaat setoran BPIH yang telah mereka setorkan hanya senilai Rp 495.237.197," kata jaksa.

Sama seperti tahun sebelumnya, Suryadharma menutupi kekurangan biaya tidak langsung dengan menggunakan BPIH yang disetorkan jamaah haji lain yang masih dalam antrean sejumlah Rp 4.173.336.565.

Sistem yang sama juga berulang pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012. Bedanya, pada tahun tersebut diputuskan adanya penggelapan usia calon jamaah haji. "Dari yang berusia 60 tahun diubah menjadi di atas 87 tahun dengan maksud memberangkatkan haji yang diusulkan anggota DPR," tutur jaksa.

Dampaknya, sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jamaah haji yang masih dalam daftar antrian. Perbuatan Suryadharma tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com