Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem: Sanksi untuk Parpol yang Minta Mahar Politik Itu Lebih Penting

Kompas.com - 07/08/2015, 13:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Nasdem tidak setuju jika partai politik yang tak mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah diberi sanksi. Nasdem lebih setuju DPR dan Pemerintah memikirkan sanksi bagi parpol yang meminta mahar politik kepada calon kepala daerah yang akan diusung.

"Sanksi untuk uang mahar politik itu lebih penting. Sehingga benar-benar menuju pemerintahan yang lebih bersih," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Enggartiasto Lukita saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Enggar mengatakan, hingga saat ini Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah belum mengatur sanksi bagi parpol yang meminta mahar untuk calon kepala daerah. Mekanisme pengawasan mengenai uang mahar ini juga belum jelas diatur dalam UU.

"Susah penyelenggara pilkada untuk ambil sanksi pidana atau digugurkan kalau terbukti. Berani tidak kita memberi sanksi ke parpol yang minta mahar?" ucap Enggar. (baca: JK: Perlu Revisi UU untuk Beri Sanksi Parpol Tak Ajukan Calon di Pilkada)

Jika memberi sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon, Enggar khawatir banyak parpol terpaksa mengusung calon yang tak memiliki kualitas dan elektabilitas. Nasdem, kata Enggar, tidak akan mengusung calon alternatif di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal jika tidak dapat menemukan calon berkualitas.

"Kalau ada calon yang baik, memenuhi aspirasi, kita calonkan, tapi apa harus dipaksa?" ucap Enggar. (baca: Nasdem Pilih Tak Ikut Pilkada daripada Usung Calon Kepala Daerah Abal-abal)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah berencana merevisi kembali undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, partai politik, dan pemilu.

Pemerintah akan berupaya membuat aturan adanya sanksi parpol yang tak mengusung calon dalam pilkada atau pemilu. Hal ini demi mengantisipasi munculnya calon tunggal pada masa datang, seperti yang terjadi di tujuh daerah pada pilkada serentak 2015. (Baca: Mendagri Minta Masyarakat Beri Sanksi ke Parpol yang Tak Usung Calon)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, juga mengusulkan agar undang-undang mewajibkan partai politik menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengusung calon kepala daerah dalam pilkada. (Baca: Komisioner KPU Usul Dibuat Aturan Bisa Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Calon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com