Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Ada Pasal Khusus, Presiden Tetap Bisa Ajukan Gugatan jika Dihina

Kompas.com - 06/08/2015, 21:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengatakan, Presiden bisa mengajukan tuntutan pidana atas penghinaan yang dilakukan orang lain, tanpa ada pasal khusus mengenai penghinaan terhadap Presiden. Menghidupkan kembali pasal penghinaan bagi Presiden dinilai hanya memperberat ancaman hukuman.

"Tanpa ada pasal penghinaan Presiden, ketika ada penghinaan, Presiden bisa menuntut dengan pasal penghinaan biasa. Pasal penghinaan hanyalah pemberatan pasal biasa," ujar peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Menurut Arsil, pasal penghinaan terhadap Presiden sebenarnya diadopsi dari hukum Belanda, yang mengatur pasal penghinaan terhadap Ratu. Dalam sistem pemerintahan di Belanda, Ratu merupakan simbol negara, sehingga perlu dijaga kehormatannya. Arsil mengatakan, pasal tersebut tidak cocok dan berbahaya jika diterapkan di Indonesia.

Salah satu yang membahayakan adalah ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut. Adapun pasal yang biasa digunakan dalam penghinaan adalah Pasal 310, 311, 315, dan 316 KUHP. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana kurungan di bawah lima tahun. Sementara, dalam Pasal 263 Rancangan Undang-Undang KUHP, mencantumkan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun.

Menurut undang-undang, seorang tersangka dengan ancaman sanksi minimal lima tahun sudah dapat dilakukan penahanan. Hal ini yang dikhawatirkan dapat dengan mudah menjerat siapa pun, khususnya para aktivis saat mengkritik kebijakan Presiden.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, pasal tersebut merupakan pasal karet yang dapat disalahgunakan untuk memidanakan seseorang. Menurut dia, pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi di Indonesia.

"Penghinanan berbeda tipis dengan kritik. Orang tidak mengetahui batasan dalam memberi kritik. Pasal penghinaan bisa digunakan untuk mengekang kritik dan pendapat terhadap Presiden," kata Erasmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com