Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Bantah Rebut Kasus Bupati Bengkalis yang Ditangani Kejaksaan

Kompas.com - 16/07/2015, 14:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menampik jika pihaknya disebut merebut kasus Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh, yang lebih dulu ditangani Kejaksaan Agung.

"Tidak ada yang namanya berebutan kasus, mendahului penanganan, tidak ada seperti itu," ujar Budi kepada Kompas.com melalui sambungan telpon, Kamis (16/7/2015).

Budi mengatakan, pihaknya memang berencana berkoordinasi dengan kejaksaan atas perkara itu. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menetapkan Bupati Bengkalis dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (baca: Bareskrim Tetapkan Bupati Bengkalis dan Kotabaru Tersangka Dugaan Korupsi)

"Pada akhirnya kita juga pasti berkoordinasi dengan kejaksaan atau dengan KPK jika ada perkara yang sudah mereka tangani," ujar dia.

Saat ditanya mengapa koordinasi tidak dilakukan di awal, Budi menjawab bahwa hal itu tidak masalah. "Yang terpenting itu koordinasinya," ujar dia.

Menurut Budi, penyidiknya akan menggabungkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya dengan hasil yang dilakukan Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono sebelumnya mengatakan, penyidik Bareskrim belum berkoordinasi dengan pihaknya perihal pengusutan perkara Herliyan Saleh. (baca: Soal Kasus Bupati Bengkalis, Jampidsus Berharap Kabareskrim Junjung MoU)

Widyo mengatakan, perkara yang menyangkut Bupati Bengkalis itu telah terlebih dahulu diusut oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Antikorupsi di Kejaksaan Agung sejak awal 2015 lalu. (baca: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Rekening Gendut Bupati Bengkalis)

Ia lalu menyinggung nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung-Polri-KPK bahwa jika ada lembaga penegak hukum yang menyelidiki suatu perkara terlebih dahulu, maka lembaga itu yang berwenang melanjutkan prosesnya.

Meski demikian, Widyo tidak mau persoalan ini menjadi terkesan kejaksaan berbenturan dengan Polri. Ia menghormati keputusan Budi Waseso jika memang berniat menangani perkara ini.

"Beliau (Budi Waseso) mau menangani, tidak apa-apa. Tapi, alangkah lebih elegan jika MoU antara Kejaksaan-KPK-Polri dijunjung tinggi," ujar Widyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com