"(Bupati Bengkalis) Penyelidikannya sudah berjalan," ujar Widyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Selanjutnya, Widyo mengatakan, kejaksaan telah menahan satu orang terkait kasus yang diduga melibatkan Herliyan. Akan tetapi, ia tak menyebutkan siapa orang tersebut dan apakah penahanan tersebut terkait dugaan rekening gendut Herliyan.
Jika diperlukan, Kejaksaan Agung akan memanggil Herliyan untuk dimintai keterangan.
"Soal manggil memanggil yang diperlukan penyidik akan dipanggil semuanya. Tidak ada yang bisa menghindar dari panggilan jaksa," ujar Widyo.
Rekening gendut kepala daerah
Sebelumnya diberitakan, PPATK telah memberikan laporan terkait rekening sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah kepada KPK dan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, berdasarkan laporan PPATK yang diterima Kejagung, rekening itu milik delapan kepala daerah, yaitu seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa dua di antara LHA yang diterima KPK merupakan rekening milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo alias Foke. Menurut Abraham, ada 10 nama kepala daerah dalam laporan PPATK ke KPK. Saat ini, kata Abraham, KPK tengah melakukan kajian terhadap nama-nama yang dilaporkan PPATK.
Jika hasil kajian membuktikan adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah ke suatu tindak pidana, maka KPK akan langsung memproses ke level selanjutnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti laporan PPATK itu dengan melakukan pengusutan. Tony mengatakan, penanganan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan Nur Alam sudah masuk ke tahap penyelidikan dan akan segera diperiksa.
Adapun penanganan transaksi mencurigakan kepala daerah lainnya masih dalam tahap penelaahan dan belum masuk ke tahap penyelidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.