Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Siapkan Rancangan Perpres tentang Pengungsi

Kompas.com - 26/05/2015, 05:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Luar Negeri tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengungsi. Aturan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Indonesia dan Malaysia terkait dengan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang yang diduga pengungsi maupun korban perdagangan manusia asal Myanmar dan Banglades.

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu Andi Rachmianto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan rancangan tersebut agar dapat ditandatangani Presiden secepatnya.

"Rancangannya sudah siap diharmonisasi dan siap diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata dia di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Menurut Andi, perpres tersebut perlu segera disahkan agar pemerintah dapat segera mengimplementasikan kesepakatan yang telah disetujui Indonesia untuk menyelamatkan dan memberikan penampungan sementara kepada para pengungsi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pertemuan menteri luar negeri Indonesia, Malaysia, dan Thailand di Putera Jaya, Malaysia, Indonesia dan Malaysia bersedia memberikan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang. Namun, tetap disertai syarat, yaitu penempatan dan pemulangan para pengungsi diselesaikan komunitas internasional dalam kurun waktu satu tahun.

Terkait dengan sikap Indonesia dalam penyelesaian migrasi yang tidak lazim tersebut, Andi mengatakan bahwa selama ini Indonesia telah menerapkan prinsip-prinsip internasional dalam penanganan pengungsi meskipun bukan negara pihak penandatangan Konvensi Wina 1951.

"Misalnya, dalam konvensi itu ada prinsip yang mengatur bahwa negara pihak tidak boleh menghadang kedatangan pengungsi dan pencari suaka. Hal itu sudah kita terapkan selama bertahun-tahun," kata dia.

Andi menambahkan bahwa alasan Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi, salah satunya didasari pertimbangan kesejahteraan seluruh warga negara yang belum merata.

Pada hari Minggu, rapat antarkementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Menteri Sosial Chofifah Indar Parawangsa di Langsa, Aceh, telah menghasilkan dua keputusan terkait dengan pengungsi dan pencari suaka.

Pertama, sebanyak 720 pengungsi asal Bangladesh yang telah terdata sebagai imigran ekonomi. Mereka akan segera dipulangkan ke negaranya. Dubes Banglades untuk Indonesia telah berkunjung ke Aceh Utara dan berencana memulangkan pengungsi secara bertahap.

Pemulangan ditargetkan selesai dalam satu bulan, sementara biaya pemulangan pengungsi asal Bangladesh akan ditanggung UNHCR dan IOM. Pemulangan akan dimulai pekan ini dengan memindahkan mereka ke Medan, kemudian ke negara mereka.

Kedua, penanganan pengungsi Rohingya akan dilakukan melalui permukiman kembali, perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penyembuhan trauma. Hal ini akan ditangani oleh lintas kementerian dan lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com