Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Gugat Badrodin Haiti dan Budi Waseso melalui Praperadilan

Kompas.com - 10/05/2015, 15:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menggugat Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang menggugat penetapannya sebagai tersangka dan upaya penangkapan pada 23 Januari 2015 lalu.

"Ada pun substansi praperadilan sendiri adalah soal penetapan tersangka pak BW kemudian soal penangkapannya. Kemudian juga soal penggeledahan badan," ujar kuasa hukum Bambang, Zulfickar Hajar, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2015) lalu. Fickar mengatakan, pihaknya mengacu pada urutan kejadian sejak penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015.

Tidak lama kemudian, pada 19 Januari 2015, masuk laporan terhadap Bambang dan langsung diterbitkan Surat Perintah Penyidikan keesokan harinya.

Setelah itu, pada 23 Januari 2015, penyidik Bareskrim menangkap Bambang di kediamannya. Kemudian, pada 26 Januari 2015, Badrodin, yang saat itu menjabat sebagai Wakapolri, menyurati Presiden Joko Widodo mengenai penetapan Bambang sebagai tersangka dan meminta penonaktifan.

"Rentetan kejadian itu kalau dilihat konteksnya, maka kami beranggapan bahwa itu bukan penegakan hukum yang murni. Ada upaya-upaya yang sengaja sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK, utamanya terhadap BW," kata Fickar.

Selain itu, kata Fickar, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan.

MK memutuskan bahwa penetapan tersangka dapat digugat melalui praperadilan. Bambang Widjojanto merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Ia dikenakan sangkaan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com