Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketidakpastian Setelah Putusan Sarpin

Kompas.com - 31/03/2015, 15:00 WIB


Oleh: Khaerudin

JAKARTA, KOMPAS - Dampak dari putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah, telah terasa. Sebanyak tiga permohonan praperadilan dengan materi yang sama telah disidangkan.

Tiga permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, PN Sumedang, dan PN Pontianak. Putusan hakim di ketiga pengadilan itu berbeda dengan putusan Sarpin terkait Budi Gunawan pada 16 Februari lalu. Mereka menyatakan, penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.

Meski ketiga putusan praperadilan di PN Purwokerto, PN Sumedang, dan PN Pontianak berbeda dengan putusan Sarpin, gelombang praperadilan yang diajukan para tersangka sepertinya belum akan berakhir.

Kemarin, PN Jakarta Selatan mulai menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka KPK, yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dan mantan anggota direksi Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Namun, sidang ini ditunda karena kuasa hukum KPK tidak bisa menunjukkan surat kuasa atau surat tugas yang asli.

Inti dari permohonan praperadilan Suryadharma, Hadi, dan Suroso secara garis besar sama dengan Budi Gunawan, yaitu agar penetapan mereka sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, seperti yang pernah diputuskan Sarpin. Padahal, sudah ada tiga hakim yang putusannya berbeda dengan Sarpin.

Jika kondisi ini dibiarkan, menurut Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI UI) Choky Ramadhan, bisa membuat ketidakpastian dan kekisruhan dalam hukum acara pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur asal legalitas yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, termasuk hakim. Asas legalitas dalam Pasal 3 KUHAP mengatur bahwa peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam UU ini (KUHAP). Dengan demikian, hakim seharusnya melaksanakan kewenangannya dalam memeriksa permohonan praperadilan sesuai dengan KUHAP.

Dalam Pasal 1 Angka 10, Pasal 77, dan Pasal 95 KUHAP diatur bahwa penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan.

Sementara itu, Mahkamah Agung melalui Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan menjelaskan, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, dan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti.

Namun, saat pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan. Ini didasari beberapa pertimbangan, antara lain penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya paksa. Pertimbangan ini didasarkan bahwa setiap tindakan dalam proses penyidikan dan penuntutan merupakan upaya paksa karena menggunakan label "pro justitia".

"Padahal, secara historis dan filosofis, praperadilan dibentuk untuk membatasi upaya paksa. Upaya paksa merupakan tindakan paksa yang merampas kemerdekaan, kebebasan, atau membatasi hak asasi seseorang, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan atau penyitaan," kata Choky.

Sikap MA

Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menuturkan, kewenangan hakim praperadilan memang terbatas. Apabila memang hakim praperadilan boleh memutuskan sah dan tidaknya penetapan tersangka, UU KUHAP harus diubah. "Kalau saya menyatakan bahwa kewenangan hakim praperadilan itu terbatas, limitatif. Kalau mau diperluas, UU-nya diubah," katanya.

Di tengah berbagai penilaian tentang putusan Sarpin, yang pasti putusan itu telah menimbulkan gelombang permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka. Tak hanya KPK, kini semua penegak hukum harus siap menghadapi kerepotan karena langkah mereka bisa digugat di praperadilan oleh orang atau pihak yang dijadikan tersangka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com