Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketidakpastian Setelah Putusan Sarpin

Kompas.com - 31/03/2015, 15:00 WIB


Oleh: Khaerudin

JAKARTA, KOMPAS - Dampak dari putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah, telah terasa. Sebanyak tiga permohonan praperadilan dengan materi yang sama telah disidangkan.

Tiga permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, PN Sumedang, dan PN Pontianak. Putusan hakim di ketiga pengadilan itu berbeda dengan putusan Sarpin terkait Budi Gunawan pada 16 Februari lalu. Mereka menyatakan, penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.

Meski ketiga putusan praperadilan di PN Purwokerto, PN Sumedang, dan PN Pontianak berbeda dengan putusan Sarpin, gelombang praperadilan yang diajukan para tersangka sepertinya belum akan berakhir.

Kemarin, PN Jakarta Selatan mulai menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka KPK, yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dan mantan anggota direksi Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Namun, sidang ini ditunda karena kuasa hukum KPK tidak bisa menunjukkan surat kuasa atau surat tugas yang asli.

Inti dari permohonan praperadilan Suryadharma, Hadi, dan Suroso secara garis besar sama dengan Budi Gunawan, yaitu agar penetapan mereka sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, seperti yang pernah diputuskan Sarpin. Padahal, sudah ada tiga hakim yang putusannya berbeda dengan Sarpin.

Jika kondisi ini dibiarkan, menurut Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI UI) Choky Ramadhan, bisa membuat ketidakpastian dan kekisruhan dalam hukum acara pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur asal legalitas yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, termasuk hakim. Asas legalitas dalam Pasal 3 KUHAP mengatur bahwa peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam UU ini (KUHAP). Dengan demikian, hakim seharusnya melaksanakan kewenangannya dalam memeriksa permohonan praperadilan sesuai dengan KUHAP.

Dalam Pasal 1 Angka 10, Pasal 77, dan Pasal 95 KUHAP diatur bahwa penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan.

Sementara itu, Mahkamah Agung melalui Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan menjelaskan, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, dan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti.

Namun, saat pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan. Ini didasari beberapa pertimbangan, antara lain penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya paksa. Pertimbangan ini didasarkan bahwa setiap tindakan dalam proses penyidikan dan penuntutan merupakan upaya paksa karena menggunakan label "pro justitia".

"Padahal, secara historis dan filosofis, praperadilan dibentuk untuk membatasi upaya paksa. Upaya paksa merupakan tindakan paksa yang merampas kemerdekaan, kebebasan, atau membatasi hak asasi seseorang, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan atau penyitaan," kata Choky.

Sikap MA

Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menuturkan, kewenangan hakim praperadilan memang terbatas. Apabila memang hakim praperadilan boleh memutuskan sah dan tidaknya penetapan tersangka, UU KUHAP harus diubah. "Kalau saya menyatakan bahwa kewenangan hakim praperadilan itu terbatas, limitatif. Kalau mau diperluas, UU-nya diubah," katanya.

Di tengah berbagai penilaian tentang putusan Sarpin, yang pasti putusan itu telah menimbulkan gelombang permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka. Tak hanya KPK, kini semua penegak hukum harus siap menghadapi kerepotan karena langkah mereka bisa digugat di praperadilan oleh orang atau pihak yang dijadikan tersangka.

Peneliti MaPPI FHUI, Evandri G Pantouw, mengatakan, ketidakpastian dan kekisruhan hukum ini harus diselesaikan Mahkamah Agung. "MA memiliki fungsi menjaga kesatuan dan penerapan hukum," katanya. Perbedaan putusan di PN Jakarta Selatan dengan PN Purwokerto, Pontianak, dan Sumedang bisa menimbulkan penilaian publik bahwa tidak ada kepastian dalam hukum.

Menurut Harifin, kini yang paling penting adalah sikap MA. "Apakah MA setuju putusan (Sarpin dalam persidangan permohonan praperadilan Budi Gunawan) itu atau tidak. Apakah melampaui kewenangan atau melanggar hukum? Kalau MA menganggap benar, upaya hukum lain (atas putusan praperadilan Budi Gunawan) tidak ada gunanya," ujarnya.

Namun, jika MA tak setuju dengan putusan Sarpin, menurut Harifin, sebenarnya bisa saja mereka mengoreksinya dengan cara melakukan pengawasan karena menilai hakim telah menyimpang dari aturan yang ada atau dengan cara menyatakan bahwa putusan praperadilan Budi Gunawan tidak bisa dieksekusi karena melanggar UU.

KPK pun pernah meminta agar MA menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan obyek praperadilan. Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, permintaan tersebut, antara lain, memang didasari oleh antisipasi terhadap kemungkinan banyaknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi di KPK.

Sekarang tinggal bagaimana MA memutuskan untuk mengakhiri ketidakpastian dan kekisruhan hukum acara pidana dalam permohonan praperadilan. Selama belum ada kepastian tersebut, gelombang praperadilan tak hanya akan dihadapi oleh KPK. Penegak hukum setingkat kepolisian sektor pun akan dibuat sibuk oleh para tersangka tindak pidana.

* Artikel ini sebelumnya tayang di Harian Kompas edisi Selasa (31/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com