Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2015, 06:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berlarut-larutnya polemik antara dua lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, membawa ekses tak hanya pada terhambatnya kinerja dua lembaga. Belum berujungnya konflik ini juga berdampak pada jaminan keamanan para pegawai KPK.

Beberapa hari terakhir, beredar informasi bahwa sejumlah pegawai, termasuk penyidik aktif KPK, mendapatkan ancaman pembunuhan. Ancaman itu disampaikan melalui telepon dan pesan singkat. Teror tak hanya untuk para pegawai, tetapi juga anggota keluarga mereka. Sebagian merasa diikuti oleh orang tak dikenal. (Baca: Presiden Jokowi Sudah Tahu Ada Teror terhadap Penyidik KPK)

Resah

Tak pelak, teror ini mengusik rasa aman para "penghuni" KPK. Pada Rabu (12/2/2015) kemarin, sejumlah anggota Tim Sembilan mendatangi Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk mendengarkan "curhat" para pegawai KPK.

Anggota Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie mengatakan, keresahan memang tengah melanda para pegawai. Bahkan, kata Jimly, ada dua penyidik aktif KPK yang sedianya menjadi saksi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan versus KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya batal bersaksi karena mendapatkan ancaman. (Baca: Pegawai dan Calon Saksinya Diteror, Ini Kata Kuasa Hukum KPK)

"Kami mendapat informasi juga bahwa mengapa dua orang yang disebut-sebut penyidik aktif yang seharusnya menjadi saksi di praperadilan tak hadir," ujar Jimly, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, lanjut Jimly, sejak memanasnya hubungan KPK dan Polri, para pegawai KPK merasa terancam dan terintimidasi dengan berbagai teror yang dilayangkan melalui telepon dan pesan singkat itu. Ia menekankan, keadaan ini benar-benar meresahkan para pegawai KPK. Jimly mengimbau sejumlah pihak agar tidak memperkeruh situasi. (Baca: Diteror, Penyidik KPK Batal Bersaksi di Sidang Praperadilan)

Mengadu kepada Presiden Jokowi

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyadari bahwa pekerjaan pegawai KPK berisiko tinggi, apalagi bersinggungan dengan hukum. Menurut dia, penanganan ancaman yang datang dari luar lingkup KPK harus dilakukan secara hati-hati. (Baca: Adukan soal Teror, KPK Sebut Jokowi Akan Ambil Langkah Tegas)

"Ancaman yang serius itu bukan hanya kepada staf dan karyawan KPK saja, melainkan juga melebar kepada keluarga dan ini sangat serius dan sangat mengkhawatirkan," kata Bambang.

Merasa diteror, KPK tidak tinggal diam. KPK pun mengadukan berbagai ancaman dan teror itu kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Menurut Bambang, Badrodin memberikan jaminan keamanan kepada para pegawai KPK. (Baca: KPK: Wakapolri Jamin Keamanan Kami dari Teror)

"Alhamdulilah, kami mendapat jaminan dan kami percaya atas jaminan yang diberikan Wakapolri," kata Bambang.

Tidak hanya kepada Badrodin, KPK juga mengadukan teror ini kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi, kata Bambang, berjanji akan mengambil langkah tegas terkait teror kepada pegawai KPK untuk meminimalisir potensi ancaman susulan/

"Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada Presiden Jokowi, ada ancaman serius kepada KPK. Beliau juga menerima informasi tersebut dan berjanji akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas," ujar Bambang.

Untuk menangani masalah ini, kata Bambang, KPK juga telah membentuk tim investigasi dan berkomunikasi dengan sejumlah lembaga terkait. Namun, ia belum dapat mengungkapkan apa materi yang diselidiki dan sejauh mana penanganan teror tersebut.

Bambang juga enggan menuding pihak mana saja yang diduga melakukan teror kepada sejumlah pegawai KPK tersebut. KPK, lanjut dia, tidak ingin terburu-buru menyimpulkan orang-orang di balik teror mau pun alasan mereka melakukan ancaman tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com