Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Pejabat Kementan yang Manipulasi Perjalanan Dinas demi SYL Bisa Dihukum

Kompas.com - 24/05/2024, 16:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat laporan keuangan fiktif secara normatif seharusnya dipidana.

Alex mengatakan, modus korupsi seperti itu juga dilakukan banyak instansi lain dengan cara yang mirip.

Adapun pejabat Kementan mengaku terpaksa membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk mendapatkan uang guna memenuhi permintaan pribadi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Apakah nanti yang bersangkutan kemudian akan kita proses juga? Ya kalau kita mendasarkan pada hukum normatif harusnya kena, dia memalsukan loh, memalsukan dokumen fiktif,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Meski demikian, penyidik juga akan mempertimbangkan aspek keterpaksaan bawahan SYL di Kementan.

KPK juga membuka peluang untuk menyerahkan temuan korupsi berjenjang itu kepada pihak Inspektorat Kementan selaku pengawas internal dan mungkin tidak berakhir di persidangan.

“Saya juga lihat, sumber daya kita terbatas menangani perkara yang seperti itu. Ada cara lainlah untuk membuat seseorang jera tanpa harus dengan memenjarakan,” ujar mantan hakim Pengadilan Tipikor itu.

Sebelumnya, sejumlah pegawai dan pejabat Kementan yang menjadi saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL mengaku terpaksa harus memenuhi sejumlah permintaan SYL.

Baca juga: Berkaca Kasus SYL, KPK Sebut Penyelenggara Negara Terpaksa Patuhi Atasan karena Takut Jabatannya Hilang

Banyak dari permintaan tersebut merupakan kebutuhan pribadi SYL dan tidak dianggarkan dalam dana operasional menteri.

Para pejabat eselon I Kementan akhirnya patungan yang kemudian disebut dengan uang sharing.

Karena tidak memiliki uang, mereka mengaku sampai menaikkan pajak pembiayaan hingga memalsukan perjalanan dinas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto mengaku meminjam nama pegawai Kementan untuk membuat laporan perjalanan dinas fiktif.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" tanya Jaksa KPK, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk Skincare

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," kata Hermanto.

Dalam perkara itu, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com