Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Diusulkan Tak Boleh Jadi Bintang Iklan dan Sinetron

Kompas.com - 27/01/2015, 17:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — DPR kembali membahas Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam pembahasan tersebut, salah satu pasal yang diusulkan adalah mengenai larangan anggota Dewan untuk melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial.

"UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengamanatkan agar peraturan kode etik DPR dan hal-hal yang belum diatur mengenai tata cara beracara Mahkamah Kehormatan Dewan diatur di dalam peraturan DPR," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat sidang paripurna, Selasa (27/1/2015).

Surahman mengatakan, Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR ini terdiri atas tujuh bab dan 25 pasal. Rancangan ini berisi kode etik dan jenis pelanggaran serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara MKD terdiri atas 14 bab dan 75 pasal. Rancangan ini berisi aturan yang bertugas untuk mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang MKD.

Adapun aturan yang tidak memperbolehkan anggota Dewan untuk berkegiatan seni yang bersifat komersial terdapat di dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Di dalam Pasal 12 ayat (2) rancangan peraturan tersebut disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."

Seperti diketahui, dari 560 orang anggota DPR, beberapa di antaranya merupakan publik figur, seperti Tantowi Yahya (Golkar), Anang Hermansyah (PAN), Desy Ratnasari (PAN), Rieke Diah Pitaloka (PDI-P), Arzeti Bilbina (PKB), Primus Yulistianto (PAN), Jamal Mirdad (Gerindra), Rachel Maryam (Gerindra), Lukman Hakim (PAN), Eko Patrio (PAN), Dede Yusuf (Demokrat), Vena Melinda (Demokrat), dan Krisna Mukti (PKB).

Namun, rancangan peraturan itu belum disahkan. Pasalnya, masih ada sejumlah perdebatan yang dilontarkan anggota DPR pada sidang paripurna. Sidang yang dipimpin oleh Fadli Zon itu akhirnya batal menyetujui rancangan peraturan dan mengembalikan kembali ke MKD untuk dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com