JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (23/1/2015) menuntut Badan Reserse Kriminal Polri segera membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pasalnya, penangkapan Bambang dilakukan secara sewenang-wenang.
"Tindakan penangkapan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, oleh Bareskrim Mabes Polri adalah tindakan sewenang-wenang dan pukulan balik kepada semangat dan gerakan pemberantasan korupsi," kata Budayawan Butet Kertaradjasa membacakan pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil.
Massa menilai, penangkapan ini erat hubungannya dengan penetapan calon kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK terkait rekening gendut dan penerimaan gratifikasi. Polri dinilai ingin melakukan upaya mendelegitimasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami menuntut Mabes Polri segera membebaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, dari tahanan Polisi karena penangkapan sewenang-wenang," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membenarkan bahwa Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap Bambang Widjojanto, pada pukul 07.30, pagi tadi. Ronny menyebutkan, penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.