Menurut dia, presiden memiliki hak prerogatif untuk mencari kapolri yang dianggapnya cocok dan mengerti visi dan misinya. "Itu memang hak prerogratif presiden, terserah dia. Saya tidak tahu. Kalau ada yang dipercepat ya prerogratif presiden. Presiden nyari yang cocok," kata Da'i usai HUT ke-42 PDI-P di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Da'i memberi contoh saat dia menjadi kapolri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga melakukan percepatan pergantian. "Kalau dibandingkan, saya saja masih bisa 2,5 tahun aktif tapi diganti oleh Presiden SBY," ujar Da'i yang kini menjadi kader PDI-P itu.
Maka dari itu, Da'i berpendapat penunjukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tidaklah terburu-buru. Sebab, setiap presiden pasti memerlukan orang yang dianggap sepaham menjalankan visi dan misinya, termasuk dalam posisi Kapolri.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengungkapkan ada lima nama disodorkan oleh Kompolnas kepada presiden. Kelima nama itu adalah Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno.
Semuanya telah menjalani proses penelusuran jejak rekam. Salah satunya adalah dengan melakukan penelusuran internal. Surat rekomendasi dari Kompolnas diberikan pada 9 Januari pagi hari.
Tak sampai satu hari, Jokowi langsung menunjuk Budi Gunawan yang merupakan mantan ajudan Megawati. Surat penunjukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri itu kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat di hari yang sama. DPR nantinya yang akan melakukan uji kepatuhan dan kelayakan terhadap calon Kapolri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.