JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui kinerja Kejaksaan Agung selama tahun 2014 masih belum optimal. Meski demikian, Prasetyo mengatakan, ada peningkatan hasil kerja dari tahun ke tahun yang diterima Kejaksaan.
"Kami akui masih belum optimal. Meski demikian, dari pengamatan saya dan dari evaluasi, ada peningkatan hasil kerja dari tahun ke tahun. Ini tidak lepas dari sinergi jajaran Kejaksaan," ujar Prasetyo, dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014, Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1/2014).
Salah satu proses hukum yang mengalami penundaan penyelesaian selama tahun 2014, adalah mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana. Sesuai rencana, pada akhir 2014, terdapat enam terpidana yang telah diberikan surat perintah pelaksanaan eksekusi. Namun, akibat terkendala proses yuridis, pelaksanaan hukuman mati hingga kini belum juga terlaksana.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, beberapa kasus yang belum selesai sebenarnya telah memasuki proses penyelesaian. Widyo mencontohkan, terkait kasus rekening gendut, sudah ada yang sedang dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi Bali.
Selain itu, masih ada proses penyidikan rekening gendut di Riau, dan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara. Kemudian ada kasus yang masih berlanjut di Kejaksaan Negeri di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Menurut Widyo, kasus-kasus tersebut memiliki tindak lanjut yang beragam, ada yang dalam proses penyelidikan dan sudah sampai pada tahap penuntutan.
Meski beberapa kasus masih dalam tahap penyelesaian, Prasetyo mengatakan, ada capaian yang dihasilkan oleh Kejaksaan selama beberapa tahun terakhir. Misalnya, sebut Prasetyo, dalam bidang pengelolaan anggaran dari tahun ke tahun, Kejaksaan telah mengalami kemajuan pengendalian pemeriksa keuangan.
Pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian. Hal ini menurut Prasetyo perlu mendapat apresiasi. Sebab, sejak tahun 2009 hingga 2010, Kejaksaan mendapat predikat wajar dengan pengecualian. Kemudian, pada 2011, Kejaksaan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian, namun dengan penjelasan.
"Ini menunjukan Kejaksaan makin tertib mengelola anggaran," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.