Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Calon Hakim Konstitusi yang Tak Sepakat MK Bisa Batalkan Undang-undang

Kompas.com - 22/12/2014, 16:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon hakim konstitusi, Hotman Sitorus, mengungkapkan ketidaksepakatannya atas sejumlah wewenang Mahkamah Konstitusi dalam tes wawancara dengan tim seleksi MK di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Senin (22/12/2014). Salah satu yang disoroti Hotman adalah soal wewenang MK yang membatalkan undang-undang.

"Saya dissenting (berbeda) terhadap putusan majelis dalam hal wewenang membatalkan undang-undang," ujar Hotman.

Hotman yang merupakan pegawai negeri sipil eselon III Kementerian Hukum dan HAM itu menilai, MK seharusnya hanya bisa membatalkan pasal.

"Konstitusi menyatakan uji undang-undang atas Undang-Undang Dasar 1945. Logika saya, tidak mungkin uji ratusan pasal terhadap puluhan pasal," kata Hotman. Dia beranggapan bahwa MK seharusnya bukan masuk dalam urusan prosedural, melainkan dalam hal yang lebih substantif.

Hotman juga tak sepakat apabila MK menjadi legislator positif dengan mengubah undang-undang. Menurut dia, MK harus menjadi legislator pasif. Dengan kata lain, MK tidak boleh mengambil alih peran Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki tugas menyusun undang-undang.

Di samping itu, Hotman pun menilai, MK memiliki kewenangan untuk menguji produk hukum di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah. Menurut dia, beberapa aturan di bawah undang-undang bisa memiliki unsur undang-undang sehingga bisa diuji oleh MK.

"Terkadang aturan di bawah UU itu isinya harusnya di undang-undang juga. Hanya, karena misalnya DPR tidak sempat, maka itu dibuat diatur lebih lanjut dalam PP," kata dia.

Pernyataan Hotman yang frontal ini pun mendapat pertanyaan dari anggota tim seleksi hakim MK, Maruarar Siahaan. Maruarar mempertanyakan keberanian Hotman untuk menentang sejumlah kewenangan MK.

Maruarar pun bertanya mengenai instrumen yang nantinya akan dipakai oleh MK dalam menjawab keinginan pemohon untuk mengubah undang-undang.

"Tata cara ambil keputusan yang dikatakan berkonstitusi, menurut Anda, tidak berwenang. Lalu, apa tidak ada instrumen untuk orang melakukan perbaikan?" tanya Maruarar.

"Yang saya pahami, yang diuji adalah hak-hak masyarakat yang terlanggar, Pasal 26 UUD 1945," jawab Hotman.

Namun, jawaban Hotman ini membuat sejumlah anggota tim seleksi mengernyitkan dahi. Mereka pun membuka lagi UUD 1945.

"Ini serius Anda bawa pasal-pasal, dan pasal yang Anda sebut kutip Pasal 26, nggak ada di situ. Nggak tahu kalau you punya UUD beda dengan kita," ujar Maruarar yang menemukan bahwa Hotman ternyata salah menyebutkan pasal itu.

Hotman pun terdiam. Sesi wawancara terhadap Hotman pun berakhir setelah pria itu mendapat pertanyaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk selamatkan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com