Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ombudsman Nilai Ada Menteri Jokowi-JK yang Tidak Jalankan Revolusi Mental

Kompas.com - 22/11/2014, 15:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyebut adanya menteri dari Kabinet Kerja yang tidak melaksanakan program revolusi mental yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Beberapa menteri tersebut, kata dia, masih meneruskan program menteri sebelumnya, meskipun program itu dinilai bermasalah.

"Ya saya tidak bisa sebut satu per satu. Akan tetapi, kami surprise dengan beberapa pernyataan dari beberapa menteri yang menunjukkan bahwa kebijakan lama yang sudah menjadi bagian yang usang, polemik bermasalah, masih diterbitkan lagi," kata Danang di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).

Ia mencontohkan program sertifikasi legalitas kayu. Menurut Danang, program ini telah menghambat perkembangan industri mebel di Indonesia. Di sisi lain, program yang bertujuan untuk meminimalisasi pembalakan liar ini dinilai tidak berhasil menekan angka pembalakan liar.

"Pembalakan masih terjadi, dan pengusaha kayu kehilangan stok kayunya. Padahal, pengusaha kayu sudah banyak yang gulung tikar," ucap dia.

Namun, Danang melanjutkan, menteri Kabinet Kerja saat ini tampak berniat untuk melanjutkan program tersebut tanpa melakukan perbaikan. "Pejabat-pejabat yang dulu memiliki kepentingan tertentu terhadap kebijakan-kebijakan inilah yang harus direvolusi mentalnya sehingga lebih jernih dalam merumuskan kebijakan," ucap Danang.

Jika Presiden ingin melakukan revolusi mental, maka Danang menyarankan Presiden Jokowi untuk menggunakan pendekatan paksa. Presiden diminta tegas mencopot menteri atau pejabat negara yang tidak mau berubah, tidak mau merevolusi dirinya sendiri.

"Mekanismenya? Untuk mengubah revolusi mental di birokrasi, saat ini kita tidak bisa lagi menggunakan model persuasi, imbauan, tetapi harus dipaksa. Birokrasi kita harus dipaksa untuk berubah," tutur dia.

Ia mengatakan, kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, seperti pemecatan tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 54 hingga 59 dalam Undang-Undang itu mengatur mekanisme sanksi bagi pejabat birokrasi yang tidak mengindahkan ketentuan tentang standar pelayanan publik.

"Jadi, saat ini, pejabat-pejabat di kantor-kantor instansi pelayanan publik sangat mudah diganti oleh pimpinan yang lebih tinggi karena mereka tidak mengindahkan undang-undang," ucap Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com