Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Anak Bupati Karawang Mengaku Ditanya Kepemilikan Sawah

Kompas.com - 21/10/2014, 16:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Bupati Karawang Ade Swara yang bernama Gina Fadlia Swara sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang oleh Ade dan istrinya, Nurlatifah. Seusai diperiksa, Gina mengaku dikonfirmasi seputar aset sawah yang dimiliki keluarganya di Karawang.

"Saya tadi dikonfirmasi seputar aset. Sawah," ujar Gina di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Gina mengatakan, penyidik mengkonfirmasi kepemilikan aset sawah keluarga yang diatasnamakan dirinya. Menurut Gina, lumrah saja jika aset milik Ade dan Nurlatifah diatasnamakan anggota keluarganya.

"Ya namanya orangtua kan, ya mungkin mengatasnamakan anak namanya. Ya wajar aja," kata Gina.

Gina mengatakan, sawah seluas 600 hektar tersebut murni berasal dari hasil kerja keluarganya. Menurut Gina, kedua orangtuanya merupakan wiraswastawan sebelum ayahnya menjadi bupati Karawang.

"Nanti kita buktikan di persidangan sejauh mana harta-harta yangg diperoleh itu memang tidak ada yang diperoleh dari pencucian uang. Semuanya murni hasil usaha bapak dan ibu," ujarnya.

KPK menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Oktober 2014. Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.

KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di lain pihak, pengacara Ade, Haryo Wibowo yang mengatakan bahwa harta kekayaan kliennya berasal dari usaha sendiri. Dia menyampaikan bahwa Ade dan istrinya punya usaha yang cukup maju di Karawang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar berjumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com