JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Bagian Anggaran Sekjen Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) I Gusti Putu Adnyana membenarkan adanya "uang lelah" Rp 440 juta untuk mantan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda terkait penyelenggaraan 12 pertemuan/sidang internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005.
Hal itu diakui Putu ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
"Di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mendapat uang lelah berjumlah Rp 440 juta. Benar saksi?" tanya jaksa.
"Iya benar," jawab Putu.
Putu menjelaskan, uang lelah adalah pengganti biaya yang telah dikeluarkan sebelum pelaksanaan sidang internasional tersebut, seperti transportasi dan konsumsi. Putu mengatakan, uang lelah diberikan kepada mereka yang namanya tidak tercantum dalam susunan kepanitiaan.
"Itu sudah keluar biaya pada waktu diajukan usulan anggaran di Depkeu dan pada waktu sekertariat itu pun sudah dibentuk dan diperlukan biaya," terangnya.
Menurut Putu, uang lelah diberikan dalam dua tahap, yaitu pada awal dan akhir sidang maupun konferensi internasional. Jumlah uang yang diberikan berbeda-beda untuk tiap-tiap orang.
Dalam kasus ini, Sudjadnan saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdapat selisih sekitar Rp 12,7 miliar antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut. Sebagian dari selisih anggaran itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak atas perintah Sudjadnan.
Selain Hasan, pihak yang disebut menerima uang Sudjadnan adalah Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Putu sebesar Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, Sekretariat sebesar Rp 110 juta, dirjen yang membidangi kegiatan Rp 50 juta, direktur yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 juta.
Sudjadnan juga disebut menggunakan sebagian uang selisih itu untuk kegiatan gala dinner atau makan malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 serta sidang-sidang pendukungnya sekitar Rp 1,45 miliar, membayarkan pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 500 juta pada tahun 2004 dan Rp 500 juta untuk tahun 2005, serta membayar jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.
Jaksa KPK menganggap uang selisih yang digunakan Sudjadnan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sebagai total kerugian negara setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan. Menurut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Departemen Luar Negeri sekitar 2007, uang kerugian negara yang telah dikembalikan jumlahnya sekitar Rp 1,653 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.