Ia tak mau mengungkapkan hal-hal yang diketahuinya dalam kasus Pilkada Lebak yang menjerat kakak iparnya itu. Seperti biasa, Airin lebih banyak melempar senyum ketika dicecar pertanyaan oleh para pewarta. Ia kemudian meninggalkan Gedung KPK dengan menaiki Toyota Innova hitam B 1246 NOB.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013. Gubernur Banten itu diduga memerintahkan adiknya, yaitu Wawan, untuk menyediakan dana terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Wawan kemudian memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018 yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin.
Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara pilkada yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Akil, Wawan, dan Susi sebagai tersangka. Namun, hanya perkara Atut yang belum melangkah ke persidangan.