Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Harap Revisi KUHAP Dapat Mengakomodasi Semua Pihak

Kompas.com - 25/02/2014, 17:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polri berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak menguntungkan pihak tertentu. DPR diharapkan mampu menampung seluruh aspirasi penegak hukum.

"Ke depan KUHAP begitu diberlakukan betul-betul bisa mengakomodasi seluruh tindakan aparatur penegak hukum," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Parlemen, Selasa (25/2/2014).

Sutarman mengatakan, Polri tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah revisi KUHAP perlu dilakukan atau tidak. Menurutnya, keputusan revisi KUHAP merupakan keputusan politik. Kendati demikian, ia berharap DPR secara aktif dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mulai dari Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas RUU tersebut secara komprehensif. Pasalnya, produk revisi KUHAP itu nanti akan diterapkan dalam upaya penegakan hukum.

Seperti diberitakan, sejumlah kalangan mendesak pembahasan RUU KUHAP dihentikan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan tiga alasan DPR harus menghentikan pembahasan RUU tersebut.

Pertama, waktu pembahasan tergolong sempit jika dibandingkan dengan masalah dalam revisi KUHAP yang substansial dan kompleks. Masa kerja anggota DPR periode ini dianggapnya tak cukup untuk membahas sekitar 1.169 pasal dalam RUU KUHAP.

Alasan kedua, naskah tandingan RUU KUHAP versi KPK lebih memadai ketimbang naskah yang diserahkan Kemenhuk dan HAM kepada DPR beberapa waktu lalu.

Alasan ketiga, pembahasan RUU KUHAP di DPR ini tidak melibatkan KPK.

Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Aziz Syamsuddin, dan beranggotakan 26 orang dari berbagai fraksi.

Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum sebelumnya mengindentifikasi 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com