Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dijanjikan Terlibat dalam Pembahasan RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 23/02/2014, 12:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP) yang tengah berlangsung di DPR akan tetap berjalan.

Dalam pembahasan itu, dia berjanji akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pakar hukum progresif lainnya.

"KPK pun, menurut Pak Amir (Menteri Hukum dan HAM), akan dilibatkan dalam pembahasan. Penyusunannya pun dulu KPK ikut. Tapi KPK dulu bukan yang sekarang. Dan mari kita bahas. Jangan karena untuk mempertahankan kekuasaan, kenikmatan jabatan, dan sebagainya, niat besar kita untuk bangun sistem hukum jadi berhenti," kata Marzuki di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Menurut Marzuki, dengan melibatkan KPK dan banyak pihak dalam pembasan RUU KUHP-KUHAP, maka tak akan ada lagi kecurigaan mengenai upaya pelemahan KPK. Pasal-pasal yang melemahkan lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga bisa dihilangkan.

"Kita tak ingin kekuatan KPK dilemahkan. Artinya, kita tinggal meneruskan saja. Ada pasal yang tak berpihak ke pemberantasan korupsi, itu yang kita perbaiki," kata dia.

Namun menurut Marzuki, KPK harus mengerti kalau hukum di negara ini mencakup hal yang luas. Hukum di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya masalah pemberantasan korupsi.

"Kita dukung KPK, kita tapi harus tahu kalau hukum bukan cuma pemberantasan korupsi, tetapi kita harus tahu banyak hal-hal hukum lainnya yg harus dibenahi. Jadi jangan dibawa ke satu persoalan. Penegakan hukum tak hanya fokus pada korupsi," ujarnya.

Terkait waktu yang tinggal tersisa sedikit karena masa kerja DPR periode ini akan berakhir, Marzuki tak terlalu mempermasalahkan. "Selesai tak selesai, waktu yang menentukan. Yang penting kita sepakat enggak menyelesaikan. Kalau sepakat kita fokus sesudah pemilu kita fokus menyelesaikan. Masa lima bulan kita tak mampu. Sedangkan rancangannya sudah dibuat 12 tahun lalu," ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK mengirimkan surat ke pemerintah dan DPR pada Rabu (19/2/2014) siang. Surat tersebut meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP-KUHAP. Pembahasan sebaiknya dilakukan oleh DPR dan pemerintahan periode 2014-2019. Jika terus dibahas, KPK meminta agar tindak pidana luar biasa dikeluarkan dari draf RUU KUHP.

Surat yang dibuat tanggal 17 Februari itu juga dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP dan KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com