"Terlalu picik kalau saya bilang. Pandangan itu terlalu sempit. Lihat KUHAP dan KUHP kan bicaranya sistem besar penegakan hukum, masa gara-gara KPK langsung kita matikan semua?" kata Marzuki, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2014) malam.
Marzuki berpandangan, kekhawatiran terhadap RUU KUHP dan KUHAP yang akan memangkas kewenangan KPK keliru. Ia menjamin pembahasan RUU ini di DPR justru mendukung agar fungsi KPK diperkuat. Jika tak puas, ia mempersilakan KPK untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
"Pasal-pasal yang dianggap menggorok (kewenangan KPK) kami dukung supaya tidak menggorok. Itu yang penting," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyayangkan tetap berjalannya pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP di DPR. Bambang menganggap para koruptor akan bersukacita jika pembahasan kedua RUU tersebut batal dihentikan. Menurutnya, untuk mencegah hal tersebut, proses pembahasan sebaiknya tidak bersifat elitis dan eksklusif.
KPK, lanjut dia, mengharapkan agar lembaga penegak hukum lainnya dan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kompolnas, serta Komisi Kejaksaan juga dilibatkan secara substansial.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan, tidak ada maksud pemerintah dan tim penyusun RUU KUHP-KUHAP untuk memangkas kewenangan KPK melalui revisi dua undang-undang tersebut. Pemerintah berencana bertemu dengan KPK untuk membahas masalah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.