Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Jengah Terus Dituding Ingin Lemahkan KPK

Kompas.com - 25/02/2014, 08:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat jengah terus disudutkan publik lantaran dianggap ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

DPR bersikukuh tudingan itu salah alamat. Dalihnya, pembahasan kedua RUU dilakukan berdasarkan usul dari pemerintah. Kedua RUU tersebut ada dalam program legislasi nasional sejak awal masa sidang DPR. Prolegnas telah menentukan RUU inisiatif DPR dan usul Pemerintah.

"Nah, RUU KUHAP itu dari pemerintah. Pemerintah yang godok, katanya sudah melibatkan semua unsur, termasuk KPK. Kalau ada kekhawatiran melemahkan KPK, ya tanya ke pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf, di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (24/2/2014) malam.

Selain itu, kata Muzzamil, desakan yang meminta pembahasan kedua RUU itu dihentikan juga tak tepat jika dialamatkan ke DPR. Menurut dia, permintaan penghentian pembahasan seharusnya dilayangkan ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengusul.

"Kalau perlu masukan, ajukan saja. RUU ini bukan hanya soal korupsi, ada soal HAM dan lain-lain," imbuh Muzzamil. Dia pun mengingatkan sisa waktu untuk pembahasan legislasi sudah sangat sempit.

Dengan sisa waktu yang sempit ini, Muzzamil berkeyakinan pembahasan kedua RUU itu dapat dituntaskan. Karena pada periode sebelumnya, Komisi III DPR juga pernah menyelesaikan lima UU pada saat-saat menjelang akhir periode.

Di antara UU yang dirampungkan menjelang akhir masa sidang DPR pada periode lalu adalah UU Kekuasaan Kehakiman, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara. "Jadi jalankan saja pembahasannya, KUHAP sangat perlu diubah. Kami ingin penguatan semua, KPK, Polri, dan Kejaksaan," tegas Muzzamil.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menilai KPK egois jika terus meminta penghentian pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP. Menurut dia kedua RUU itu menyangkut aspek yang sangat luas bagi perbaikan hukum di Indonesia, dan tidak sebatas pada aturan pemberantasan korupsi.

Marzuki berpandangan, kekhawatiran terhadap RUU KUHP dan KUHAP yang akan memangkas kewenangan KPK adalah keliru. Ia menjamin pembahasan RUU ini di DPR justru mendukung agar fungsi KPK diperkuat. Jika tak puas, Marzuki mempersilakan KPK untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. 

Pernyataan dari DPR itu untuk menanggapi suara dari pimpinan KPK yang meminta pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dihentikan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap para koruptor akan bersukacita jika pembahasan kedua RUU tersebut berlanjut.

Menurut Bambang, pembahasan kedua RUU sebaiknya tak bersifat elitis dan eksklusif. KPK, lanjut dia, berharap lembaga penegak hukum lain dan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kompolnas, serta Komisi Kejaksaan juga dilibatkan secara substansial.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan, tidak ada maksud pemerintah dan tim penyusun RUU KUHP-KUHAP untuk memangkas kewenangan KPK melalui revisi dua undang-undang tersebut. Menyusul polemik ini, pemerintah berencana bertemu dengan KPK untuk membahas masalah pembahasan kedua RUU KUHP dan RUU KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com