Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Saksi Dicoret dari Rancangan Perpres

Kompas.com - 06/02/2014, 09:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dana saksi partai politik di tempat pemungutan suara yang ditolak sejumlah partai politik dan direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak dialokasikan karena berpotensi dikorupsi telah dicoret dari rancangan peraturan presiden.

Dalam dokumen rancangan peraturan presiden (perpres) draf 24 Januari 2014, pada bagian judul, kata ”saksi partai politik” telah dicoret. Saat ini, rancangan perpres masih berada di Kementerian Dalam Negeri.

Judul rancangan perpres itu berbeda dengan draf 15 Januari 2014 yang dalam judulnya masih tertulis kata ”saksi partai politik”. Judul lengkapnya tertulis ”Rancangan Perpres No... Tahun 2014 tentang Pembentukan Mitra Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Saksi Partai Politik di Setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014”.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan dana saksi partai politik telah dicoret dari rancangan perpres.

”Dana saksi parpol dicoret dalam rancangan tersebut karena akan dibuat terpisah. Kami fokus dulu ke mitra PPL (pengawas pemilu lapangan) dan linmas (perlindungan masyarakat) yang sudah disetujui,” ujar Zudan saat ditemui di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Dalam Pasal 2, rancangan perpres tertanggal 24 Januari, yang mengatur tentang pembiayaan dari APBN, juga tidak disebutkan lagi saksi partai politik. Sementara itu, pada rancangan perpres tertanggal 15 Januari, masalah pembiayaan saksi partai politik yang berasal dari APBN masih tercantum pada Pasal 10.

Tidak hanya itu, rancangan perpres yang berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini juga diubah oleh Kemendagri. Berdasarkan rancangan perpres tertanggal 15 Januari 2014, diatur tentang kedudukan, tugas, wewenang, pembiayaan, dan mekanisme pembentukan mitra PPL dan saksi partai politik di TPS. Namun, pada rancangan perpres tertanggal 24 Januari, hanya diatur tentang honorarium mitra PPL dan linmas saja.

”Kalau memang dipandang perlu, negara bisa saja memberikan dana saksi parpol. Yang pasti untuk perpresnya masih belum selesai,” ujar Zudan.

KPK menilai dana saksi partai politik dalam pemilu ini berpotensi dikorupsi karena tak jelas perencanaan dan pengawasannya. Untuk mencegah terjadi penyelewengan, KPK merekomendasikan agar pemerintah tidak mengalokasikan anggaran itu dalam APBN (Kompas, 4/2/2014).

UU tak mengatur

Undang-Undang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD ataupun UU Pemilu Presiden dan UU Partai Politik, menurut Zudan, memang tidak mengatur masalah pendanaan. Namun, setiap lembaga memiliki struktur tersendiri. Contohnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masuk ranah Komisi Pemilihan Umum. Lalu, pengawas dan mitra PPL masuk dalam ranah Bawaslu. ”Saksi parpol tidak masuk di dua lembaga itu karena seharusnya menjadi tanggung jawab parpol. Kalau PPS, PPK, dan PPL memang harus dibayar karena masuk struktur negara,” ujar Zudan.

Ia menyarankan partai politik melakukan realokasi pendanaan untuk membiayai saksi di tiap TPS. Menurut dia, tiap calon anggota legislatif (caleg) per daerah pemilihan (dapil) dapat melakukan iuran untuk mendanai saksi ini.

”Dihitung saja, jumlah caleg di satu dapil ada berapa? Kemudian jumlah TPS di dapil tersebut ada berapa? Lalu butuh saksi berapa? Para caleg tersebut bisa iuran dengan menggunakan sebagian biaya yang digunakan untuk spanduk. Jadi, ada kemandirian parpol,” ujar Zudan.

Jangan dipaksakan

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung juga mengingatkan agar pengadaan dana saksi untuk partai politik peserta Pemilu 2014 tidak perlu dipaksakan. Setiap partai lebih baik mengoptimalkan para kadernya sebagai saksi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com