Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilpres Terancam Batal

Kompas.com - 19/08/2013, 18:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) terancam batal dilakukan. Pasalnya, Parlemen tak memiliki waktu memadai untuk melakukan pembahasan draf yang berada di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau di masa sekarang, berat waktunya. Awalnya, seluruh anggota dewan setuju perubahan, tapi berjalannya waktu, akhirnya ada yang setuju dan tidak setuju," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah di Kompleks Parlemen, Senin (19/8/2013).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, selama di Baleg, belum ada keputusan yang berkualitas yang dihasilkan dalam RUU Pilpres. DPR terlihat memaksakan diri jika meneruskan draf itu ke tingkat selanjutnya, yakni pembahasan dengan pemerintah.

Dimyati pun menolak usulan beberapa fraksi agar pembahasan RUU Pilpres dibawa ke paripurna. "Kalau dibawa ke paripurna, ini akan mempermalukan baleg. Malah bukan perang di Baleg, tapi akan membawa sebuah bom ke paripurna," kata Dimyati.

Ia menuturkan Baleg akan melakukan pleno membahas RUU Pilpres pada akhir September dan awal Oktober mendatang. Pleno ini adalah kelima kalinya dilakukan sejak tahun lalu meski selalu menemui jalan buntu.

Pada pertemuan kelima itu, Dimyati pun pesimistis akan ada hasil yang pasti soal RUU Pilpres. "Saya rasa akan sama saja. Mau tidak mau partai-partai kecil harus menerima sebuah keputusan. Jangan sampai suara yang kalah tidak menghormati keputusan yang sudah dibuat, namanya demokrasi," imbuh Dimyati.

Setidaknya ada lima fraksi yang menolak UU Pilpres direvisi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Adapun empat fraksi lainnya mendukung revisi UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Persoalan RUU Pilpres selama ini mentok karena satu pasal tentang presidential treshold (PT) yang menjadi ambang batas partai boleh mengajukan pasangan capres dan cawapresnya. Di dalam UU Pilpres disebutkan dalam Pasal 9 bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20 persen dan jumlah suara secara nasional minimal 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com