Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Rudi Rubiandini seperti "Musang Berbulu Ayam"

Kompas.com - 14/08/2013, 09:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dihukum seadil-adilnya. Mahfud menganalogikan Rubi seperti "musang berbulu ayam".

"Orang seperti ini harus dihukum berat. Penangkapan ini harus dijadikan contoh bahwa orang-orang seperti itu harus dihukum berat. Dia 'musang berbulu ayam'," kata Mahfud, seperti dilansir Tribunnews, Rabu (14/8/2013).

Mahfud mengatakan, orang seperti Rudi sangat merugikan negara. Sosoknya bisa menggerogoti lembaga yang dipimpinnya.

"Orang seperti ini menggerogoti dari dalam," ujarnya.

Lebih jauh Mahfud menceritakan bahwa Rudi adalah orang yang paling menentang keras vonis MK soal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Perubahan BP Migas menjadi SKK Migas atas keputusan MK tersebut membuat Rudi Rubiandini kebakaran jenggot dan menentang ketok palu MK.

Mahfud mengatakan, MK memang sudah mengendus adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik-praktik mafia hukum di tubuh BP Migas.

"Sekarang terbukti dengan adanya penangkapan ini. Rudi ini adalah salah seorang dari BP Migas yang sangat kebakaran jenggot. Dia tidak terima sama sekali vonis MK. Dia menyerang vonis MK hanya karena baca di media, belum melihat putusannya," ujar Mahfud.

Rudi dipilih menjadi orang nomor satu di SKK Migas seusai MK memutuskan perubahan BP Migas menjadi SKK Migas. Hal tersebut diputuskan sebagai bagian dari uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi, dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Maka dari itu, menurut MK, keberadaan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintah," kata Mahfud di Gedung MK, Selasa (13/11/2012) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com