Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung: Presiden Jangan Main Tunjuk, Ambil Orang dari Langit Biru

Kompas.com - 01/08/2013, 10:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS —  Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, mengkritik cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

”Presiden jangan main tunjuk begitu saja mengambil orang dari langit biru tanpa proses apa pun,” kata Buyung Nasution kepada Kompas, di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Nasution tidak keberatan dengan sosok Patrialis untuk menjadi hakim konstitusi meskipun ia  punya beberapa catatan terhadap Patrialis.

”Tetapi prosesnya gimana, apakah Dewan Pertimbangan Presiden ditanya, apakah ada komite seleksi, apakah Menteri Hukum dan HAM ditanya,” katanya, seraya mengingatkan agar prinsip negara hukum demokratis tetap dijaga.

Dikatakan Nasution, saat dia masih menjadi anggota Wantimpres, pengusulan calon hakim konstitusi melalui jalur presiden dilakukan melalui pembentukan komisi seleksi. Komisi seleksi terdiri dari tiga orang, yakni Prof Laica Marzuki, Prof Franz Magnis-Suseno, dan Nono Anwar Makarim. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Presiden.

”Yang sekarang kok tidak ada proses apa-apa dan main tunjuk begitu saja. Ini kan menunjukkan gejala otoriterisme,” katanya.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, secara terpisah juga menilai, penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi menyalahi tata cara pemilihan hakim konstitusi. Proses pemilihan Patrialis sama sekali tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat.

”Jelas pemilihan hakim konstitusi kali ini merupakan sebuah kemunduran. Hal itu menunjukkan ancaman terhadap demokrasi, dengan tiba-tiba hanya ada satu calon hakim konstitusi,” kata Wahyudi, di Jakarta.

Menurut Wahyudi, dirinya telah mencoba menelusuri proses pemilihan Patrialis yang ternyata relatif tertutup. ”Jelas kalah bagus dengan pemilihan hakim konstitusi yang diselenggarakan lima tahun lalu,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif. Penjelasan Pasal 19 mengatur, calon hakim konstitusi harus diumumkan melalui media cetak ataupun elektronik sehingga masyarakat dapat memberi masukan terhadap calon hakim konstitusi itu.

Berdasarkan penelusuran, di harian Kompas, edisi Senin, 4 Februari 2008, halaman 21, dimuat iklan pemilihan calon hakim konstitusi. Iklan itu ditandatangani pemimpin Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan. Dalam iklan itu dimuat syarat-syarat seorang hakim konstitusi berdasarkan Pasal 15 UU MK. Adapun Pasal 20 Ayat 2 UU MK mengatur bahwa pemilihan hakim konstitusi harus obyektif dan akuntabel. (bdm/ryo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com