Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

Kompas.com - 01/07/2024, 14:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah kliennya memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

Ian membenarkan bahwa informasi itu memang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak pernah ada penyerahan dana sebagaimana disebut oleh SYL dalam sidang kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian pada pekan lalu.

"Ya betul ada di BAP dan semua sudah diklarifikasi bahkan dikonfrontir oleh penyidik tapi fakta yang terungkap penyerahan dana itu tidak ada," kata Ian, Senin (1/7/2024).

Ian pun mengeklaim, dugaan adanya penyerahan dana dari ajudan SYL kepada Firli juga sudah terbantahkan.

"Bahkan yang katanya penyerahan dana dari ajudan Pak SYL ke ajudan Pak Firli adalah terbantahkan bahwa pada saat itu ajudan Pak FB yang bernama Kevin lagi sakit Covid-19," uajr dia.

Baca juga: SYL Akui Berikan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri Dalam BAP Polisi

Diberitakan sebelumnya, SYL mengaku menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

SYL menyampaikan perihal itu dalam lanjutan sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24/6/2024).

Hal tersebut terungkap saat hakim menanyakan terkait tujuan SYL bertemu Firli di sebuah gelanggang olahraga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak membenarkan informasi pemberian uang Rp 1,3 miliar untuk Firli Bahuri oleh Syahrul Yasin Limpo telah dicatat dalam BAP.

“Betul sekali (ada dugaan pemerasan Rp 1,3 miliar oleh Firli kepada SYL),” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

Ade Safri mengatakan, SYL memberikan informasi perihal tersebut saat dimintai keterangan penyidik.

Keterangan yang dicatat dalam BAP itu akan menjadi bukti tertulis.

"Apa yang disampaikan oleh Terdakwa SYL maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kami. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.

Adapun Firli saat ini bestatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli diduga memeras SYL supaya kasus korupsi yang menjerat SYL tidak diproses oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Nasional
Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Nasional
PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

Nasional
Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Nasional
Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com