Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Kompas.com - 01/07/2024, 11:12 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah dianggap sarat kepentingan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU seolah memberikan “karpet merah” untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Situasi ini serupa ketika Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Pandangan seperti itu tidak bisa dihindari, karena kita ada pengalaman putusan MK 90 yang ternyata memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka,” ujar Khoirunnisa kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Baca juga: KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Menurut Khoirunnisa, putusan MA dan langkah KPU untuk mengakomodirnya sangat mungkin bertujuan memberikan jalan bagi Kaesang.

Sebab, putusan itu membuat Kaesang yang sebelumnya tak memenuhi syarat usia calon kepala daerah, bisa mendaftarkan diri dengan adanya ketentuan terbaru.

“Putusan MA ini ada potensi juga untuk digunakan memberikan jalan kepada Kaesang yang situasinya sama dengan Gibran. Sama belum memenuhi syarat dengan peraturan yang berlaku saat ini,” kata Khoirunnisa.

Untuk diketahui, Kaesang awalnya belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.

Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Baca juga: Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Namun, putusan MA mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Denga demikian, Kaesang akan dianggap memenuhi syarat batas usia karena pada saat pelantikan Kaesang sudah berusia 30 tahun, usai berulang tahun pada 25 Desember.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengakomodir putusan MA menyatakan bahwa pelantikan Pilkada serentak harus digelar 1 Januari 2025.

Sebab, kata Hasyim, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada ada akhir tahun 2024, atau 31 Desember 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Akhirnya Sebut Nama Jokowi Setelah 'Huru-hara' Pilpres, Singgung Utang Negara

Megawati Akhirnya Sebut Nama Jokowi Setelah "Huru-hara" Pilpres, Singgung Utang Negara

Nasional
Baca Pleidoi, SYL Mengaku Hampir Putus Asa Saat Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Baca Pleidoi, SYL Mengaku Hampir Putus Asa Saat Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Nasional
Sebut Kecurangan TSM Benar Terjadi di Pemilu 2024, Megawati: Buktinya Ada, tapi Diumpetin

Sebut Kecurangan TSM Benar Terjadi di Pemilu 2024, Megawati: Buktinya Ada, tapi Diumpetin

Nasional
Menko Polhukam: Satgas BLBI Sita Aset Rp 38,2 T Sejak Dibentuk pada 2021

Menko Polhukam: Satgas BLBI Sita Aset Rp 38,2 T Sejak Dibentuk pada 2021

Nasional
Menteri Desa PDTT Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa di Malang

Menteri Desa PDTT Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa di Malang

Nasional
Jokowi: Ada Risiko 500 Juta Orang Akan Kelaparan di Seluruh Dunia

Jokowi: Ada Risiko 500 Juta Orang Akan Kelaparan di Seluruh Dunia

Nasional
Pengadaan Barang/Jasa Dinilai Proaktif, Kemendesa PDTT Raih Penghargaan dari LKPP RI

Pengadaan Barang/Jasa Dinilai Proaktif, Kemendesa PDTT Raih Penghargaan dari LKPP RI

Nasional
KPK Kantongi Informasi 'Green House' di Kepulauan Seribu yang Disebut Pihak SYL Milik Pimpinan Partai

KPK Kantongi Informasi "Green House" di Kepulauan Seribu yang Disebut Pihak SYL Milik Pimpinan Partai

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu Sulsel yang Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,6 T

Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu Sulsel yang Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,6 T

Nasional
Anggota DPR Nilai Kasus Hasyim Asy'ari Ranah Personal, Tak Terkait Proses Seleksi Komisioner KPU

Anggota DPR Nilai Kasus Hasyim Asy'ari Ranah Personal, Tak Terkait Proses Seleksi Komisioner KPU

Nasional
Bertemu Wiranto, Bamsoet Singgung Parpol Cenderung Buru Calon Kepala Daerah, Bukan Kader...

Bertemu Wiranto, Bamsoet Singgung Parpol Cenderung Buru Calon Kepala Daerah, Bukan Kader...

Nasional
Bareskrim Sita Dokumen hingga CPU Komputer Usai Geledah Kementerian ESDM

Bareskrim Sita Dokumen hingga CPU Komputer Usai Geledah Kementerian ESDM

Nasional
Lirik Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta, Puan: Mungkin kalau Tertarik...

Lirik Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta, Puan: Mungkin kalau Tertarik...

Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru...

Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru...

Nasional
Rencana Berbahaya Kebijakan 'Impor Dokter'

Rencana Berbahaya Kebijakan "Impor Dokter"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com