Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Kompas.com - 01/07/2024, 08:54 WIB
Khairina,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

MEKKAH, KOMPAS.com - Kontrak layanan haji ke depan tidak akan dilakukan setiap tahun. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka kemungkinan dilakukan kontrak jangka panjang tiga tahun untuk penyediaan layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Inovasi baru layanan penyelenggaraan haji ini dibahas bersama oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Masyath di kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Mekkah.

Delegasi PPIH dipimpin oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Hadir Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman, serta Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Nasrullah Jasam.

“Salah satu yang muncul dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi adalah mengenai kontrak tiga tahun, khususnya di Masya’ir,” terang Hilman Latief usai bertemu Wamenhaj Abdul Fattah Masyath di Mekkah, Minggu (30/6/2024).

Baca juga: Usai Puncak Haji Melelahkan, Jemaah Diimbau Jaga Kondisi dan Sesuaikan Aktivitas

Hilman melihat Kerajaan Saudi mendorong agar semua misi haji, termasuk Indonesia, bisa mempersiapkan lebih dini penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

Selain itu, proses kontrak layanannya juga dilakukan dalam jangka panjang. Sehingga, persiapan-persiapan fasilitas bisa dilakukan dalam kontrak tiga tahun.

“Dengan kontrak jangka panjang, maka waktunya menjadi lebih cukup untuk mempersiapkan layanan secara lebih baik. Ada kepastian penggunaan, ada kepastian kerja sama, dan ini nanti kita jajaki bersama ke depan,” ujar Hilman.

“Kita diskusikan juga mengenai tempat, terkait kesediaan dan kepastian tempat pada saat Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), serta skenario-skenario baru yang bisa dijalankan, dikembangkan, dan diperkuat oleh misi haji, termasuk Indonesia,” sebutnya lagi.

Hilman Latief dalam pertemuan ini menyampaikan terima kasih kepada Wamenhaj Abdul Fattah Masyath atas dukungan yang diberikan kepada misi haji Indonesia selama penyelenggaraan haji 1445 H.

Selain soal kontrak jangka panjang, kedua pihak mendiskusikan beberapa regulasi yang telah dijalankan serta perubahan regulasi tentang haji.

“Dari hasil diskusi, nampaknya akan ada beberapa perkembangan yang saat ini mereka masih rumuskan untuk penyelenggaraan haji yang akan datang, baik reguler maupun haji khusus. Ini akan terus kita update ke depan,” lanjutnya.

Baca juga: Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, kata Hilman, menyampaikan apresiasi kepada misi haji Indonesia atas suksesnya pelaksanaan murur saat puncak haji di Armuzna.

Ke depan, PPIH akan merumuskan skenario-skenario baru untuk memberikan kemudahan dan kenyamaan bagi jemaah dalam menjalani ibadah. Misalnya, tanazul yang terorganisir dengan baik dan lebih siap

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan Wamenhaj tentang kesiapan tempat selama di Arafah dan Mina bisa menjadi landasan bagi kita untuk menetapkan kemungkinan pemetaan kuota bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang,” tegasnya.

Hilman menambahkan, Wamenhaj dalam pertemuan ini juga mengapresiasi upaya Indonesia dalam menekan angka kematian.

Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, sampai hari ini, ada 329 jemaah wafat. Angka ini jauh lebih sedikit dibanding tahun lalu (586 pada rentang operasional yang sama).

Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan syarat istithaah kesehatan sebelum jemaah haji melakukan pelunasan.

Hilman menggarisbawahi pentingnya untuk terus memperkuat skema istithaah kesehatan ini pada operasional haji 1446 H/2025 M.

“Kita berharap ke depan bisa lebih rendah lagi. Ini bahan evaluasi kita juga dalam memperkuat skema istithaah jemaah,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Cawagub untuk Anies Dibahas Lagi, PKB: Kalau Seperti Pak Sohibul di Parpol Kami Banyak

Dorong Cawagub untuk Anies Dibahas Lagi, PKB: Kalau Seperti Pak Sohibul di Parpol Kami Banyak

Nasional
Dokter Ungkap Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang, padahal Cederanya 1980-an

Dokter Ungkap Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang, padahal Cederanya 1980-an

Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggota BPK dan Komisi XI DPR RI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggota BPK dan Komisi XI DPR RI

Nasional
PKB Berharap Bisa 'Duduk Bareng' PDI-P Bahas Kelanjutan Rencana Koalisi pada Pilkada Jakarta

PKB Berharap Bisa "Duduk Bareng" PDI-P Bahas Kelanjutan Rencana Koalisi pada Pilkada Jakarta

Nasional
Wapres: Pemerintah Komitmen Perbaiki Industri Siber

Wapres: Pemerintah Komitmen Perbaiki Industri Siber

Nasional
Wapres: Isu Palestina Bukan soal Agama, tapi Politik dan Kemanusiaan

Wapres: Isu Palestina Bukan soal Agama, tapi Politik dan Kemanusiaan

Nasional
Kompleksnya Operasional Penerbangan Haji

Kompleksnya Operasional Penerbangan Haji

Nasional
Wapres Nilai Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu KPU Gelar Pilkada

Wapres Nilai Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu KPU Gelar Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Janji Ketua KPU ke Korbannya | Jaksa Agung Lantik 4 Kajati Baru

[POPULER NASIONAL] Janji Ketua KPU ke Korbannya | Jaksa Agung Lantik 4 Kajati Baru

Nasional
Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Nasional
Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Nasional
Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Nasional
AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

Nasional
Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com