Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yudhistira Nugraha S.T., M.ICT Adv., D.Phil
Teknokrat dan Pengajar

Teknokrat dan Pengajar. Saat ini jabat Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara. Sebelumnya sebagai Kepala BLUD Jakarta Smart City (2019-2023) dan jabatan lainnya di Kominfo. Alumni Doktoral Cyber Security Oxford University, Inggris ini peraih IndoSec Digital Leader of the Year (2023), PNS Berprestasi (2020), Satya Lancana Karya Satya (2020). Inovator penghargaan internasional seperti ASEAN ICT Awards 2021 dan ITU WSIS Prizes 2021-2023. Dosen Telkom University bidang Keamanan Siber dan Privasi, Tim Ahli bidang Keamanan Siber dan Privasi di Forum Alumni Universitas Telkom, Penasihat Data Protection Excellence Network, Co-Founder Indonesia Blockchain Society dan Indonesia Digital Institute, pemegang sertifikasi bidang keamanan siber dan privasi.

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Kompas.com - 29/06/2024, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM ekosistem dan kerangka UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, Subjek Data Pribadi, dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi.

Dalam hal serangan siber ransomware pada layanan PDN mengakibatkan terjadinya kegagalan pelindungan data pribadi, maka Pengendali Data Pribadi yang paling bertanggung jawab karena pihak tersebut yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Baca artikel sebelumnya: Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Dalam operasionalnya, Pengendali Data Pribadi dapat meminta bantuan Prosesor Data Pribadi untuk melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan, atas nama Pengendali Data Pribadi.

Karena Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang paling bertanggung jawab jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, ada dua skenario yang berperan sebagai Pengendali Data Pribadi, yaitu:

Skenario 1: Pengendali Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah sebagai Pengguna Layanan PDN

Dalam rangka penyediaan layanan publik kepada masyarakat, instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menggunakan layanan PDN berperan sebagai Pengendali Data Pribadi karena menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Sebagai contoh kasus, Ditjen Imigrasi berperan sebagai Pengendali Data Pribadi karena menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi, misalnya, untuk keperluan pemeriksaan keimigrasian, autogate, visa, izin tinggal, M-Paspor, dan Cekal Online.

Sedangkan Direktorat LAIP sebagai pengelola layanan PDN berperan sebagai Prosesor Data Pribadi dan Telkom Sigma berperan sebagai Sub-Prosesor Data Pribadi dari Direktorat LAIP sebagai pengelola layanan PDN.

Pengelola PDN Kominfo melakukan pemrosesan data pribadi sesuai permintaan Ditjen Imigrasi sebagai pengguna layanan PDN sesuai syarat dan ketentuan penggunaan layanan PDN.

Dalam hal ini, pengelola layanan PDN hanya menyediakan layanan cloud serta hak akses sesuai kebutuhan Ditjen Imigrasi.

Pengelola layanan PDN tidak menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi yang ditempatkan Ditjen Imigrasi pada layanan PDN.

Skenario 2: Pengendali Data Pribadi adalah Direktorat LAIP sebagai Pengelola Layanan PDN.

Sesuai amanat Pasal 27 ayat 5 Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PDN diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dengan kata lain, Kemenkominfo melalui Direktorat LAIP, Ditjen Aplikasi Informatika, mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan layanan PDN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

Nasional
Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Nasional
Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Nasional
Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

Nasional
Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Nasional
Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com