Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yudhistira Nugraha S.T., M.ICT Adv., D.Phil
Teknokrat dan Pengajar

Teknokrat dan Pengajar. Saat ini jabat Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara. Sebelumnya sebagai Kepala BLUD Jakarta Smart City (2019-2023) dan jabatan lainnya di Kominfo. Alumni Doktoral Cyber Security Oxford University, Inggris ini peraih IndoSec Digital Leader of the Year (2023), PNS Berprestasi (2020), Satya Lancana Karya Satya (2020). Inovator penghargaan internasional seperti ASEAN ICT Awards 2021 dan ITU WSIS Prizes 2021-2023. Dosen Telkom University bidang Keamanan Siber dan Privasi, Tim Ahli bidang Keamanan Siber dan Privasi di Forum Alumni Universitas Telkom, Penasihat Data Protection Excellence Network, Co-Founder Indonesia Blockchain Society dan Indonesia Digital Institute, pemegang sertifikasi bidang keamanan siber dan privasi.

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Kompas.com - 29/06/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INSIDEN serangan Ransomware LockBit 3.0 yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 20 Juni 2024, telah menyebabkan gangguan signifikan pada berbagai layanan publik di 282 instansi pemerintahan.

Pemerintah, melalui Konferensi Pers pada 26 Juni 2024, tentang update mengenai PDNS 2, menyampaikan bahwa data yang telah terkena ransomware di PDNS yang dikelola oleh PT Telkom tidak bisa dipulihkan kembali, meskipun penanganan telah dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Bareskrim Polri.

Baca juga: Ransomware pada PDN: Pentingnya Backup dan Disaster Recovery

Pemerintah juga menyampaikan bahwa saat ini skala prioritas pemulihan dilakukan di 44 instansi pemerintah yang memiliki sistem dan data cadangan (backup) untuk layanan publiknya.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan penting mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kegagalan sistem tersebut.

Ruang lingkup dan model layanan PDN

Layanan Pusat Data Nasional (PDN) adalah layanan cloud pemerintah yang menyediakan berbagai jenis layanan seperti IaaS, PaaS, SaaS, SECaaS, BaaS, Cloud Computing, Colocation, Network, Perubahan Spesifikasi, dan Domain Name Server (DNS).

Layanan ini diberikan oleh Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (Direktorat LAIP), Ditjen Aplikasi Informatika, Kemenkominfo sebagai pengelola layanan PDN kepada pengguna (tenant).

Layanan PDN dimanfaatkan oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Karena PDN saat ini masih dalam proses pembangunan, Kemenkominfo juga menyelenggarakan layanan PDNS bersama penyedia layanan pusat data lokal, salah satunya Telkom Sigma.

Layanan PDNS ini dapat digunakan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki fitur dan layanan seperti Government Cloud Computing.

Layanan PDNS merupakan bagian dari ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemenkominfo. Layanan PDN menerapkan model "Shared Responsibility" atau berbagi peran dan tanggung jawab antara pengelola layanan PDN dan pengguna layanan PDN seperti Ditjen Imigrasi dan instansi pusat dan daerah lainnya yang menggunakan layanan PDN.

Baik pengelola layanan PDN dan pengguna layanan PDN harus bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik yang diselenggarakan.

Hal ini merujuk pada amanat Pasal 15 UU ITE No 11 Tahun 2008 dan Pasal 3 PP PSTE 71 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.

Model layanan PDN tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan PDN (Government Cloud).

Pengguna layanan PDN memiliki hak untuk mendapatkan layanan tanpa dikenakan biaya setelah menandatangani Surat Persetujuan Penggunaan Layanan.

Namun, pengguna layanan PDN bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengamanan aset yang mereka tempatkan di dalam layanan cloud PDN, yang mencakup server virtual, sistem operasi, aplikasi, data, serta hak akses.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

Nasional
Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Nasional
Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Nasional
Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

Nasional
Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Nasional
Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com