Dengan demikian, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan surat dakwaan terhadap bekas petinggi Garuda Indonesia itu berbeda dengan perkara pertama yang diusut oleh KPK.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," kata Hakim Rianto.
Berdasarkan surat dakwaan, penyelewengan yang dilakukan Emirsyah Satar diduga terjadi sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters pada CRJ-1000 dan Turbo Propeller pada ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari 2011-2021.
Sebagai informasi, obiek perkara yang pernah diusut oleh Komisi Antirasuah adalah pemberian suap terhadap Emirsyah Satar dalam dalam pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll- Royce Trent 700.
Dalam perkara suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Emirsyah Satar Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.
Eks Dirut Garuda Indonesia itu dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.